Breaking News:

Berita Kriminal

Ayah Terancam Penjara 16 Tahun Usai Aniaya Guru, Mental Anak Pelaku Hancur : Sesakit Inikah Duniaku?

CURHATAN anak pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap guru hingga membuat korban buta, anak depresi hingga mentalnya hancur

Editor: Damar Klara Sinta
TribunSumsel.com
CURHATAN anak pelaku penganiayaan kepada guru hingga menyebabkan korban buta 

"Dan sekarang sudah sampai pada titik ya Allah atur saja bagaimana baiknya, aku percaya ketetapan mu jauh lebih baik dari apa yang aku rencanakan," sambungnya.

Baca juga: PENGAKUAN Guru SMK Usai Celupkan Tangan Siswa ke Air Panas hingga Melepuh, Ngaku Tes Kejujuran

Tak hanya itu saja, Reni pula dihujat warganet setelah memberikan penjelasan tentang apa yang dialami sang adik.

Pelaku Serahkan Diri

Guru Zaharman yang buta diketapel wali murid (kiri), pelaku saat menyerahkan diri ke polisi (kanan). Inilah akhir Pelarian Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta.
Guru Zaharman yang buta diketapel wali murid (kiri), pelaku saat menyerahkan diri ke polisi (kanan). Inilah akhir Pelarian Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta. (kolase Tribun Bengkulu)

Pada Sabtu malam (5/8/2023), EJ wali murid yang jadi tersangka penganiayaan Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke polisi.

EJ warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.

EJ terlihat diantar langsung pihak keluarganya. Tampak pihak keluarganya berlinang air mata dan merasa sedih melihat AJ dibawa ke ruang pemeriksaan.

"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ dilansir Tribunbengkulu.com.

Terancam 16 Tahun Penjara

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Baca juga: NASIB Siswa STM di Flores Timur, Terluka Parah Disiksa Oknum Guru, Tangan Dicelupkan ke Air Mendidih

"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegas AKBP Juda.

Adapun masa lalu AJ ternyata seorang redivis pencurian dengan kekerasa (curas) pada tahun 2014 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar.

Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa AJ redivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu dan sempat menjalani hukuman ditahanan selama 2,5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," kata Deny dalam konferensi pers. Dilansir Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniGuru DianiayaGuru SMA Buta Gegara di Ketapel Wali MuridCurhatan Anak Pelaku
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved