Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Mbah Tun, Lansia Buta Huruf di Demak yang Kehilangan Sawah, Ditipu Mustofa: Dipaksa Cap Jempol

Sosok Mbah Tun, lansia buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang nyaris kehilangan sawah setelah ditipu diminta cap jempol oleh Mustofa, mafia tanah

Editor: Dika Pradana
TribunJateng
Sosok Mbah Tun, lansia buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang nyaris kehilangan sawah setelah ditipu diminta cap jempol oleh Mustofa, mafia tanah 

Mustofa kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng.

Setelah itu Mustofa justru tak membayar sisa angsurannya.

Bank pun kemdian melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Baca juga: Sosok Nex Carlos, Youtuber yang Lagi-lagi Videonya Viral, Kini Makanan di Piringnya Dicomot Ibu-ibu

Sosok Mbah Tun, lansia buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang nyaris kehilangan sawah setelah ditipu diminta cap jempol oleh Mustofa, mafia tanah
Sosok Mbah Tun, lansia buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang nyaris kehilangan sawah setelah ditipu diminta cap jempol oleh Mustofa, mafia tanah (TribunJateng)

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.

Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.

Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.

Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.

Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Baca juga: SOSOK Pak Danan, Dituding Sugar Daddy Bella Bonita, Pejabat: Calonkan Diri Jadi Anggota Dewan

Sosok Mbah Tun, lansia buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang nyaris kehilangan sawah setelah ditipu diminta cap jempol oleh Mustofa, mafia tanah
Sosok Mbah Tun, lansia buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang nyaris kehilangan sawah setelah ditipu diminta cap jempol oleh Mustofa, mafia tanah (TribunJateng)

Demikian disampaikan oleh Sukarman, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng, Sabtu (5/8/2023).

Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang pihaknya persiapkan.

Berbekal surat tersebut kata Karman, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.

"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari iniMbah TunlansiaButa HurufDemaksawahCap Jempolmafia tanah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved