Breaking News:

Berita Kriminal

PENGAKUAN Ayah di Gowa Gagahi Anak Kandung, Akui Sering Paksa Korban Minum Obat Penggugur Kandungan

TERKUAK pengakuan ayah di Gowa yang nekat gagahi anak kandung, kini ngaku selalu cekoki korban minum obat penggugur kandungan

Editor: Damar Klara Sinta
TribunGresik.com
ILUSTRASI - seorang ayah di Gowa rudapaksa dan cekoki anak kandung pakai obat penggugur kandungan 

Korban merupakan anak pertama dari istri kedua tersangka dan pencabulan ini dilakukan pascakematian istrinya dan tentunya selama ini korban terus di bawah ancaman pembunuhan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA harus dievakuasi dari ruang penyidik Reskrim Polres Gowa lantaran terjatuh pingsan saat melaporkan ayah kandungnya yang kerap memerkosa korban.
UPDATE Kasus Guru Gagahi Murid hingga Hamil, Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Bantah Paksa Korban Aborsi

UPDATE kasus guru gagahi murid di Pontianak hingga hamil, kini polisi resmi tetapkan jadi tersangka. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang guru di Pontianak menyetubuhi muridnya sendiri hingga hamil. 

Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. 

Bahkan polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. 

Lantas, seperti update terbaru kasus guru gagahi muridnya? 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, sampai saat ini, oknum tenaga pendidik, HS (46), yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: BIADAB! Tak Puas Gagahi Gadis SMA, Pria Kendari Nekat Begal Wanita Lain, Modus Pelaku Ngaku Ojol

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka belum mengakui perbuatannya,” kata Tri saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Menurut Tri, tersangka tidak mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan, seperti pencabulan, pengancaman dan melakukan aborsi.

ILUSTRASI guru gagahi muridnya sendiri hingga hamil
ILUSTRASI guru gagahi muridnya sendiri hingga hamil (Kolase Tribunnewsmaker)

Kendati demikian, terang Tri, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, mengantongi bukti-bukti, hasil visum, dan dokumen lain yang berkaitan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.

“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, masih didalami.

Karena lokasi kejadian yang diceritakan di Jakarta, jadi butuh waktu,” ucap Tri.

Atas perbuatannya, tersangka HS Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkap Tri.

Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksaAyah Cekoki Obat Penggugur KandunganGowa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved