Berita Kriminal
PENGAKUAN Ayah di Gowa Gagahi Anak Kandung, Akui Sering Paksa Korban Minum Obat Penggugur Kandungan
TERKUAK pengakuan ayah di Gowa yang nekat gagahi anak kandung, kini ngaku selalu cekoki korban minum obat penggugur kandungan
Editor: Damar Klara Sinta
Korban merupakan anak pertama dari istri kedua tersangka dan pencabulan ini dilakukan pascakematian istrinya dan tentunya selama ini korban terus di bawah ancaman pembunuhan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
UPDATE kasus guru gagahi murid di Pontianak hingga hamil, kini polisi resmi tetapkan jadi tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang guru di Pontianak menyetubuhi muridnya sendiri hingga hamil.
Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Bahkan polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Lantas, seperti update terbaru kasus guru gagahi muridnya?
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, sampai saat ini, oknum tenaga pendidik, HS (46), yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: BIADAB! Tak Puas Gagahi Gadis SMA, Pria Kendari Nekat Begal Wanita Lain, Modus Pelaku Ngaku Ojol
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka belum mengakui perbuatannya,” kata Tri saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Menurut Tri, tersangka tidak mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan, seperti pencabulan, pengancaman dan melakukan aborsi.

Kendati demikian, terang Tri, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, mengantongi bukti-bukti, hasil visum, dan dokumen lain yang berkaitan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.
“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, masih didalami.
Karena lokasi kejadian yang diceritakan di Jakarta, jadi butuh waktu,” ucap Tri.
Atas perbuatannya, tersangka HS Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkap Tri.
Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.
Sumber: Kompas.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|