Berita Kriminal
PENGAKUAN Ayah di Gowa Gagahi Anak Kandung, Akui Sering Paksa Korban Minum Obat Penggugur Kandungan
TERKUAK pengakuan ayah di Gowa yang nekat gagahi anak kandung, kini ngaku selalu cekoki korban minum obat penggugur kandungan
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - TERUNGKAP aksi bejat seorang ayah di Gowa yang nekat melakukan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, kini beberkan sebuah pengakuan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Gowa nekat merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Baru saja terungkap pengakuan yang membuat warga melongo.
Pelaku juga mengaku jika ia sering menyetubuhi anak kandungnya.
Lantas, apa pengakuan pelaku setelah menyetubuhi anaknya sendiri?
Usai dilaporkan oleh putri kandungnya atas dugaan pemerkosaan secara berulang, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya diringkus polisi.
Saat dimintai keterangan, pelaku bahkan kerap mencekoki korban dengan obat penggugur kandungan, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: UPDATE Kasus Guru Gagahi Murid hingga Hamil, Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Bantah Paksa Korban Aborsi
SY (55) diringkus polisi di kediamannya, Dusun Batu Bilaya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/8/2023) pada pukul 19.00 Wita tanpa perlawanan.
SY ditangkap oleh aparat gabungan tim Jatanras Polres Gowa dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

SY langsung digelandang ke Mapolres Gowa dan dimintai keterangan terkait dengan laporan NH (17), siswi sekolah menengah atas yang tak lain adalah putri kandungnya atas dugaan pemerkosaan.
Saat dimintai keterangan, SY mengakui perbuatannya bahkan kerap mencekoki korban dengan obat penggugur kandungan.
"Iya sudah sering saya tidak bisa hitung beberapa kali dan kalau ngidam saya beri obat penggugur," kata SY di hadapan polisi saat dimintai keterangan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa, pada Rabu (9/8/2023).
Informasi yang dihimpun Kompas.com, SY mulai menjalankan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya pascakematian istrinya tiga tahun yang lalu.
NH yang tak tahan akan aksi bejat orangtuanya akhirnya melaporkan ke sejumlah kerabat meski terus di bawah ancaman pembunuhan oleh pelaku.
"Alhamdulillah tersangka telah berhasil kami amankan dan sekarang menjalani proses penyelidikan.
Baca juga: BIADAB! Tak Puas Gagahi Gadis SMA, Pria Kendari Nekat Begal Wanita Lain, Modus Pelaku Ngaku Ojol
Korban merupakan anak pertama dari istri kedua tersangka dan pencabulan ini dilakukan pascakematian istrinya dan tentunya selama ini korban terus di bawah ancaman pembunuhan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
UPDATE kasus guru gagahi murid di Pontianak hingga hamil, kini polisi resmi tetapkan jadi tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang guru di Pontianak menyetubuhi muridnya sendiri hingga hamil.
Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Bahkan polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Lantas, seperti update terbaru kasus guru gagahi muridnya?
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, sampai saat ini, oknum tenaga pendidik, HS (46), yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: BIADAB! Tak Puas Gagahi Gadis SMA, Pria Kendari Nekat Begal Wanita Lain, Modus Pelaku Ngaku Ojol
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka belum mengakui perbuatannya,” kata Tri saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Menurut Tri, tersangka tidak mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan, seperti pencabulan, pengancaman dan melakukan aborsi.

Kendati demikian, terang Tri, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, mengantongi bukti-bukti, hasil visum, dan dokumen lain yang berkaitan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.
“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, masih didalami.
Karena lokasi kejadian yang diceritakan di Jakarta, jadi butuh waktu,” ucap Tri.
Atas perbuatannya, tersangka HS Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkap Tri.
Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.
Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Istri tersangka menjami pihak yang menjamin.
Baca juga: YA ALLAH! Syahwat Memuncak, Pura-pura Menolong, Pemuda di NTT Gagahi Gadis: Ancam Foto Syur Disebar
“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri. (Kompas.com/ Abdul Haq)
Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|