Breaking News:

Berita Kriminal

LAGI Nonton Lomba 17-an, Bocah 4 Tahun Dicabuli Oknum ASN di Sumsel, Diculik ke Rumah Pelaku: Trauma

Oknum ASN cabuli bocah 4 tahun di Sumatera Selatan, korban diculik ke rumah pelaku.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI oknum ASN cabuli bocah 4 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lagi nonton lomba 17 Agustusan, seorang bocah berusia empat tahun dicabuli oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum ASN berinisial S (47) tersebut merudapakan bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Oknus ASN tersebut bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

S ditangkap polisi dikantornya setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Keluarga korban tak menyangka dengan aksi bejat tetangganya sendiri.

Baca juga: DITUDUH Narkoba, Wanita Ini Dicabuli & Dirampok Pria di Sumut, Diamuk Warga, Motor Dibakar: Ampun!

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (Kolase Tribunnewsmaker)

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku adalah tetangganya yang kemudian mendekati bocah tersebut.

Lalu, pelaku membawa bocah tersebut ke rumahnya.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada kakaknya.

Mendengar aduan tersebut, sang kakak lantas murka.

Baca juga: YA ALLAH! Remaja 12 Tahun di Sumenep Dicabuli Kerabat, Korban Disembunyikan di Hutan, Ortu Histeris

“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan dari laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pemriksaan korban dan melakukan visum.

Polisi langsung menangkap Sambudi tanpa perlawanan saat berada di kantor, Senin (14/8/2023).

Pelaku pun mengakui perbuatannya pada bocah 4 tahun tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.

Hary mengatakan, terdapat dugaan bahwa pelaku menyukai anak kecil.

Baca juga: YA ALLAH! Birahi Memuncak, Gadis 17 Tahun di Tapanuli Dicabuli 10 Pria, Ngos-ngosan Digilir: Pasrah

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Hingga kini ada satu korban, namun pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.

Adapun polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning dan putih hingga 1 helai celana panjang berwarna hijau.

Atas perbuatannya, Sambudi pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, korban kini merasakan trauma mendalam.

Keluarga tak menyangka bahwa putrinya menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri.

ILUSTRASI oknum ASN cabuli bocah 4 tahun.
ILUSTRASI oknum ASN cabuli bocah 4 tahun. (Tribun)

YA ALLAH! Remaja 12 Tahun di Sumenep Dicabuli Kerabat, Korban Disembunyikan di Hutan, Ortu Histeris

 Seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dicabuli tetangganya berinisial NY (37).

Diketahui, NY masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kelaurga gadis tersebut.

Namun, NY justru menjadi korban pelampiasan nafsu birahi dari kerabatnya sendiri karena kecantikannya.

ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh kerabat.
ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh kerabat. (Polresta Lumajang)

Dalam kasus ini, korban telah lama menghilang sejak akhir Juli 2023.

Orang tua korban pun cemas terkait menghilangnya anaknya itu.

Beruntung, kini pelaku berhasil diamankan oleh polisi.

Kini pelaku  diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban pun kini merasakan trauma mendalam atas apa yang dialaminya.

Baca juga: MINTA Diantar Pulang Bak Beri Isyarat, Teman Pelajar SMP Tewas di Sungai Musi Mimpi Bertemu Korban

Diketahui, pelaku merupakan merupakan warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

"Pelaku NY sudah kami amankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).

Widiarti menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula saat orangtua korban tak mengetahui keberadaan anaknya.

Korban menghilang sejak Kamis (31/7/2023) lalu.

Saat itu, orangtua bocah tersebut langsung mencari keberadaan korban.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Orangtua korban kemudian mendapatkan informasi bahwa sang anak dibawa oleh NY yang masih kerabatnya.

Meraka kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di tengah hutan dengan membawa korban.

Hutan yang dimaksud berada di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Polisi langsung bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Baca juga: SOSOK Ayu Wulandari, Gadis Biayai Kebutuhan Pacarnya selama 12 Tahun:Kini Pacar Nikah sama Sepupunya

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun)

"Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY," kata Widiarti.

Pelaku bersama korban ditemukan keberadaannya di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.

Keduanya ditemukan pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, korban sudah dua kali disetubuhi pelaku.

"Hasil Interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," tuturnya.

Kini, pelaku NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini telah diolah dari TribunJabar

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari inibocahASNSumseldiculikpelaku
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved