Berita Kriminal
SIASAT Licik Eks Karyawan Jual Data Nasabah BCA ke Dark Web, Sakit Hati Dipecat, Terinspirasi Bjorka
GEGARA sakit hati dipecat, seorang kayawan perusahaan pinjaman online (pinjol) menjual puluhan ribu data nasabah BCA ke situs gelap.
Editor: Dika Pradana
Kerugian yang ditanggung korban sesuai dua laporan, mencapai Rp 50 juta lebih.
FA juga menyampaikan ke para korban, bahwa apabila pembayaran dilunasi maka sepeda motor inden yang dipesan konsumen bisa segera dikirim.
"Dari dua laporan polisi tersebut, konsumen mengalani kerugian sekitar Rp 50 juta." jelas Gathut.
"Karena unit yang dibeli konsumen tidak kunjung tiba dan tersangka FA selalu berbelit ketika di tanya, kemudian lapor polisi," terang Gathut.
Baca juga: SOSOK Mbah Tun, Lansia Buta Huruf di Demak yang Kehilangan Sawah, Ditipu Mustofa: Dipaksa Cap Jempol
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ada puluhan konsumen yang menjadi korban.
Total keuntungan yang dirasakan pelaku dalam aksi penipuannya mencapai Rp 1,1 miliar.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku ada sekitar 25 korban. Kalau ditotal, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
FA menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang-utangnya.
Polisi mengimbau, apabila ada konsumen lain yang menjadi korban FA, agar segera melapor.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah bukti pembayaran serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan yang dilakukan berulang kali, Yakni Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," terang Agus Salim.
Berita ini telah diolah dari TribunMedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Jual-Data-Nasabah-BCA-ke-Dark-Web-Eks-Karyawan-Sakit-Hati-Dipecat-dan-Terinspirasi-Bjorka.jpg)