Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Akhirnya Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen, Mulai 2024, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menaikkan upah gaji gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen.

Pos Kupang
Ilustrasi gaji PNS naik 8 persen mulai 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menaikkan upah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen.

Selain gaji ASN, Presiden Jokowi juga menaikkan gaji pensiunan, sekitar 12 persen dimulai tahun depan.

Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri diumumkan Jokowi hari ini, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira Gaji PNS 2024 Naik Tinggi, Segini Besaran Gaji Lengkap Terbaru

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Naik Rp 6 Juta Per Agustus 2023, Begini Perbandingan dengan Gaji PPPK

Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. (Kolase SERAMBINEWS.COM)

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.

Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?

Menelik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.

Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5 persen.

gaji PNS
gaji PNS (Tribun Kaltim)

Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.

Halaman
123
Tags:
PNSASNJokowigajiPensiunanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved