Berita Viral
SEMPAT Tersangka, Pria yang Pasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Kini Dibebaskan, Damai!
Seorang pria berinisial RH (22) sempat menjadi tersangka lantaran memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing, kini dibebaskan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Namun, kasus ini menjadi pro dan kontra.
Banyak yang menyorot kasus ini, termasuk Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hotman mempertanyakan dimana unsur pidana kasus tersebut.
Demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI
Mengaku demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, pria asal Riau nekat memasangkan bendera merah putih ke leher anjingnya.
Aksi yang dilakukan pria tersebut sebenarnya telah diperingatkan oleh seseorang.
Namun, pria tersebut tak mengindahkan peringatan tersebut.
Aksi pria tersebut pun terekam kamera warga dan mendadak viral di media sosial.
Sontak, video tersebut membuat warganet murka dan mengecam aksi pria tersebut.
Diketahui, pelaku yang telah melakukan penghinaan terhadap bendera negara itu berinisial RH (22)
Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia.
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (12/8/2023).
Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Ingin Jadi Anjing, YouTuber Ini Rogoh Rp228 Juta agar Terlihat seperti Hewan, Dibully: Impian Liarku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pria-di-Riau-nekat-memasangkan-bendera-merah-putih-di-leher-anjingnya2.jpg)