Berita Viral
SEMPAT Tersangka, Pria yang Pasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Kini Dibebaskan, Damai!
Seorang pria berinisial RH (22) sempat menjadi tersangka lantaran memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing, kini dibebaskan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial RH (22) sempat menjadi tersangka lantaran memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
Kini pria di Kabupaten Bengkalis, Riau itu akhirnya dibebaskan dan sepakat damai dengan pelapor.
Kasus ini sempat menuai pro kontra, karena RH sendiri mengaku hanya ingin meramaikan momen kemerdekaan saja.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (16/8/2023).
Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: BIARKAN! Demi Meriahkan HUT RI Pria di Riau Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Dibui
Baca juga: Bocah 5 Tahun, Kehilangan Separuh Pipinya Setelah Digigit Anjing Pocket Bully, Awalnya Cuma Mengelus
RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.
"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.
Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.
Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (22), yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).
Pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
Polisi kemudian menangkap RH, setelah dilaporkan oleh warga.
Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap RH sejak 11 Agustus 2023.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pria-di-Riau-nekat-memasangkan-bendera-merah-putih-di-leher-anjingnya2.jpg)