Breaking News:

Berita Kriminal

Syahwat Tak Terbendung, ASN Ajak Balita ke Rumah, Bejat Digagahi Hingga Lemas, Alat Vital Berdarah

ENAK-ENAK liat lomba 17 agustus, balita 4 tahun dicuri bawa kerumah, biadab digagahi ASN hingga lemas, pelaku terancam dipecat

Editor: Damar Klara Sinta
TribunnewsBogor.com
ILUSTRASI - ASN gagahi bocah 4 tahun 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BEJATNYA seorang ASN di Musi Rawas gagahi bocah 4 tahun saat asyik nonton lomba 17 agustusan, korban trauma, pelaku terancam di penjara dan dipecat. 

Baru saja warga dibuat heboh seorang ASN gagahi bocah 4 tahun di rumah

Hal tersebut dilakukan saat pelaku dan korban tengah asyik nonton bola. 

Pelaku culik korban dan bawa ke rumah dan langsung digagahi hingga lemas. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas bernama Sambudi (47) terancam dipecat setelah melakukan pemerkosaan terhadap Balita berusia 4 tahun inisial V.

Baca juga: Saya Malu, Khilaf! Kakek 3 Cucu Tega Gagahi Balita di Musala Cibubur, Kini Menyesal Ngaku Tobat

Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung mengatakan, saat ini status Sambudi sebagai ASN telah dinonaktifkan sementara setelah ia ditangkap polisi atas laporan pemerkosaan terhadap V.

Pihak BKPSDM pun kini masih menunggu surat penetapan tersangka dari polisi yang menyelidiki kasus tersebut.

ILUSTRASI - ASN gagahi bocah 4 tahun
ILUSTRASI - ASN gagahi bocah 4 tahun (TribunnewsBogor.com)

“Setelah ada surat itu maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN,” kata David, Rabu (16/8/2023).

David menjelaskan, setelah nantinya ada putusan inkrah dari pengadilan mereka akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap Sambudi. Bila nanti vonis yang dijatuhi diatas 2 tahun maka sesuai peraturan tersangka akan dipecat sebagai ASN.

“Vonis diatas dua tahun diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Perwakilan Bidang PPA Karang Taruna Musi Rawas, Aura menambahkan keluarga dari tersangka Sambudi sempat mendatangi kediaman korban V untuk berdamai.

Namun, upaya itu ditolak oleh pihak keluarga dan minta proses hukum tetap berjalan.

“Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga,” kata Aura.

Baca juga: BIADAB! Ayah Gagahi Anak Kandung Selama 8 Bulan Usai Cerai dari Istri, Korban Depresi & Lapor Ibu

Aura menjelaskan, Karang Taruna Musi Rawas akan mendampingi keluarga korban selama kasus itu bergulir dengan memberikan bantuan hukum.

Selain itu, mereka juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

“Korban yang selama ini dikenal periang kondisinya sekarang jadi pemarah dan takut. Ia menjadi taruma melihat lawan jenis. Sehingga kami memberikan dukungan moril,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi (47) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi saat berada di kantornya lantaran telah memperkosa bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial V.

Akibat perbuatannya, Sambudi kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) lalu di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Semula, korban V sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.

Pelaku Sambudi yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.

Di sana, korban dipaksa melayani pelaku sehingga aksi pemerkosaan itu terjadi.

“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).

BIADAB! ASN di Alor NTT Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur Secara Bergilir, Korban Trauma hingga Depresi

BEJATNYA seorang ASN melakukan pencabulan pada anak di bawah umur, korban mengalami trauma hingga depresi. 

Diberitakan dari Nusa Tenggara Timur, seorang ASN melakukan pencabulan kepada 5 bocah di bawah umur. 

Pelaku mengilir ke lima korban pencabulan, saat ini korban trauma hingga depresi. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Lima anak yang menjadi korban pencabulan ML (48), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami trauma mendalam.

Lima anak perempuan tersebut berinisial APS (8), FDM (13), MNL (10), DAL (8) dan PKL (12).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Istri di Kalsel Syok Pergoki Suami Cabuli Anak Tiri di Kandang Ayam, Korban Trauma

"Sampai saat ini, anak-anak yang menjadi saksi dan korban masih trauma mendalam," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor, Inspektur Polisi Satu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023) malam.

Karena trauma lanjut dia, pihak Polres Alor terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan mental dan psikis para korban.

Selain itu kata Jems, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban, terkait restitusi atau ganti kerugian yang dialami oleh para korban.

"Kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban lainnya.

Termasuk saksi lainnya," kata dia.

Saat ini, pelaku juga telah diamankan di Mapolres Alor.

Meski begitu, pihaknya belum menetapkan status tersangka.

"Alasan belum penetapan tersangka karena kita masih harus lengkapi keterangan para saksi dan korban," kata Jems.

Baca juga: INNALILLAHI! Pria di Cimahi Gantung Diri usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Tewas di Balkon, Warga Syok

Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang guru berinisial ML (38).

Guru asal Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, ditangkap karena diduga mencabuli lima anak, yang berusia antara 8-13 tahun.

ILUSTRASI ASN cabuli 5 bocah di bawah umur
ILUSTRASI ASN cabuli 5 bocah di bawah umur (Bangkapost)

"Pelaku ini mencabuli para korban secara bergilir di kediamannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023). (TribunnewsBogor.com/ Vivi Febrianti)

Diolah dari berita yang telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari inipemerkosaanASN Cabuli BocahKorban LemasASN Terancam Dipecat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved