Breaking News:

CPNS 2023

ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Naik 8 Persen, Syarat Jadi CPNS 2023 Semakin Mudah, Banyak Kesempatan!

Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi gaji PNS. Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah.

Jelang pendaftaran CPNS 2023 bulan September ada kabar bahagia yang menyertainya.

Ialah kabar terkait gaji PNS 2024 yang akan naik sekitar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS baru diumumkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 16 Agustus 2023 lalu menjelang pendaftaran CPNS 2023 diumumkan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ilustrasi jejeran para PNS.
Ilustrasi jejeran para PNS. (Tribungayo.com)

Informasi mengenai kenaikan gaji ASN termasuk PNS tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Dengan begitu, para peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS melalui jalur CPNS 2023 harus mengetahui besaran terbaru setelah kenaikan gaji ASN termasuk PNS diumumkan.

Apalagi, peluang yang disediakan pada rekrutmen CPNS 2023 ini terbuka untuk umum.

Baca juga: NAIK 8 Persen, Segini Perbandingan Nominal Gaji PNS di Tahun 2024 Tiap Golongan, Tukin Ikut Naik?

Namun, disamping itu formasi CPNS 2023 juga sebenarnya sangat terbatas pada beberapa lowongan saja.

Tapi, hal itu tidak menjadi persoalan besar karena semuanya punya kesempatan yang sama untuk bisa mendaftar CPNS 2023.

Sebagai informasi mengenai kenaikan gaji ASN dan PNS untuk para pelamar CPNS 2023.

Bahwa, dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna." Sebut Jokowi yang dikutip dari TribunNews.com pada 16 Agustus 2023.

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

Jokowi juga menegaskan, Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan sistem remunerasi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.

RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji PNS dan ASN termasuk PPPK sebesar 8 persen di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.

Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika gaji PNS naik 8 persen, maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.

Sementara gaji PNS tertinggi (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200.

Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.

Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen di 2024:

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Kuota Formasi CPNS 2023

Perlu dicatat, bahwa formasi CPNS 2023 tersedia dengan kuota yang sangat terbatas.

Ada beberapa peluang dari formasi CPNS 2023 yang akan dibuka yaitu Kejaksaan, Kehakiman, Intelijen, Dosen dan Talenta digital.

Untuk jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK secara umum yang disediakan dan telah ditetapkan untuk tahun 2023 berjumlah 572.474 lowongan.

Kemudian, melihat secara garis besar, maka kuota ASN tersebar pada rekrutmen CASN kali ini ditujukan untuk PPPK.

Sedangkan untuk formasi CPNS 2023 hanya dibuka untuk instansi pusat saja.

Lalu, jumlah kuota formasi CPNS 2023 juga hanya disediakan sebanyak 18.932 lowongan.

Sebagai informasi, kebutuhan formasi CPNS 2023 sebelumnya adalah 34.453 lowongan.

Namun, karena beberapa kementerian Lembaga yang tidak mengusulkan kebutuhan formasi CPNS 2023.

Maka, kuota formasi CPNS 2023 yang ditetapkan sangat jauh dari kebutuhan awal.

Namun, hal serupa juga terjadi pada formasi PPPK yang ditetapkan jauh dari kebutuhan yang diumumkan sebelumnya.

Jika melihat berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dari total 78.862, berikut ini alokasi kuota formasi CASN untuk pemerintah pusat:

28.903 untuk CPNS 2023

49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, kuota formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut:

296.084 PPPK guru

154.724 PPPK tenaga kesehatan

42.826 PPPK teknis.

Kemudian, menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN pada tahun ini.

Pertama, seleksi akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," paparnya (*)

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Diolah dari artikel Tribungayo.com.

Tags:
gaji pns naikrincian gaji PNS pusat dan daerahperbedaan gaji pns dan pppkskema gaji PNS berubahseleksi cpns 2023
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved