Berita Viral
Ibu & Mantan Suami Jadi Tersangka Perzinaan, Norma Risma Lega, Cari Keadilan: Panjangnya Drama Ini
Norma Risma akhirnya bernapas lega setelah berhasil penjarakan ibu dan mantan suami yang telah menyakiti hatinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Norma Risma akhirnya bernapas lega setelah berhasil penjarakan ibu dan mantan suami yang telah menyakiti hatinya.
Norma Risma sebelumnya viral lantaran membongkar perselingkuhan mantan suami dengan ibu kandung.
Kehidupan rumah tangga Norma Risma ini kian menyebar dan terbongkar ke publik hingga masuk ke ranah hukum.
Setelah memergoki suami dan ibu berzina, Norma Risma tidak tinggal diam dan berjuang mencari keadilan atas pengkhianatan yang dilakukan ibu kandung dan mantan suaminya.
Norma Risma berjuang mengais keadilan dari berbagai langkah.
Baca juga: UPDATE Kasus Suami Selingkuh dengan Mertua, Eks Norma Risma Kini Tersangka Perzinaan, Tak Berkutik!
Baca juga: INGAT Norma Risma? Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandung, Kini Umrah, Belajar Ikhlas: Seperti Mimpi
Mulai dari menguak kejadian lengkap di media sosial hingga mendatangi acara televisi dan diundang beberapa podcast.
Bahkan ia menggandeng Hotman Parsi sebagai kuasa hukumnya, kasus perselingkuhan ibu kandung dan mantan suaminya itu.
Norma Risma melaporkan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya sendiri, Rihanah, pada Janauari 2023.
Kini perjuangan Norma Risma akhirnya membuahkan hasil, setelah 7 bulan proes berjalan ibu dan mantan suaminya jadi tersangka.
Tim penyidik Polda Banten menjerat Rihanah yang menjalin hubungan asmara dengan Rozy Zay Hakiki saat masih menjadi suami putrinya, Norma Risma, dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Norma Risma Ngaku Lega
Setelah mengetahui hasil penetapan tersangka ibu kandung dan mantan suaminya itu, Norma Risma mengaku lega dengan hasilnya.
Hal ini disampaikan pengacaranya, Subadria Nuka dan tim Hotman Paris 911 mengaku lega dan puas terhadap putusan penyidik Polda Banten tersebut.
"Kemarin saya komunikasi sama Mbak Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023) dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Sabadria mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan mertua dan menantu itu sebagai tersangka.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.
Kendati begitu, pihak Tim Hotman Paris akan mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Nanti kan di persidangan Mbak Norma Risma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Ibu dan Mantan Suami Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya penetapan tersangka ibu dan mantan suami Norma Risma ini Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023)
Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.
Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.
Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
Keduanya kata Herlia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(TribunSumsel/ Laily Fajrianty)
Diolah dari artikel tayang di TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
| Bahlil Legawa Banyak Meme Dirinya, Minta AMPG Tak Buat Laporan Polisi: Allah Saja Mau Memaafkan |
|
|---|
| Respon Dedi Mulyadi Setelah Disorot Menkeu Purbaya Yudhi Terkait Dana Mengendap: Kami Siap Diaudit! |
|
|---|
| Perbedaan Melda Safitri sebelum dan setelah Make Over, Shella Saukia: Udah Cocok Jadi Model Belum? |
|
|---|
| Pengakuan Ibu Timothy, Sempat Ditemui 2 Pembully Anaknya Setelah Viral, Pelaku Akui Tertekan |
|
|---|
| Melda Safitri Nangis Dicerai Suami yang Lolos PPPK, Kini Jadi Cantik, 'Nyesal Nggak Kamu Sia-siakan' |
|
|---|