Breaking News:

Berita Viral

RESMI Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan, Tatapan Maut Disorot

NASIB Putri Candrawathi kini resmi mendekam di Lapas Pondok Bambu, jalani tes kesehatan sebelum masuk bui, tatapan istri Ferdy Sambo jadi sorotan

Editor: Damar Klara Sinta
serambinews.com
Tatapan Putri Candrawathi kini jadi sorotan warganet saat tes kesehatan 

Eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawathi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Gelagat Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Sehari Setelah Penembakan Brigadir J Dibongkar ART Baru

Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dilakukan eksekusi ke lapas.

Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Putri Candrawathi tampak pucat saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu.
Putri Candrawathi tampak pucat saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu. (Humas Ditjenpas Kemenkumham)

Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi oleh MA dalam putusan kasasinya

Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun.

Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.

Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.

Kemudian, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf Amin sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: TikTok Anak Sulung Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Kini Harus Urus Adik-adik Sambil Sibuk Ini

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

HEBOH Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati, Trisha Posting Potret Ortu, Kini Banjir Hujatan: 'Pantes Santai'

Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi pidana penjara seumur hidup, anak sulung, Trisha Eungelica bagikan momen bersama orangtua, pilu postingan justru digeruduk warganet. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. 

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari inikasus pembunuhanTes KesehatanTatapan TajamPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved