Berita Viral
PECAH TANGIS Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Dosen UIN Solo, Tewas Dibunuh Kuli: Ibu Histeris
Suasana duka menyelimuti rumah duka ketika jenazah dosen UIN Surakarta, Wahyu Dian tiba di Mataram, NTB, ibu syok dan histeris.
Editor: Dika Pradana
Cari Barang Bukti
Polisi melakukan penggeledahan rumah di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Rumah tersebut adalah lokasi dimana Dosen UIN Raden Mas Said, Wahyu Dian Silviani (34) ditemukan tergeletak tak bernyawa.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.
Mereka melakukan penggeledahan pukul 14.50 WIB.
Pantauan TribunSolo.com, puluhan warga memadati TKP untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.
Tampak, barang bukti yang diamankan merupakan kasur dan dua buah bantal yang terkena berbecak darah.
Alasan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN di Solo, Ngaku Sakit Hati
Sakit hati menjadi motif pelaku berinisial D (23) tega menghabisi nyawa dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani.
Rasa sakit hati tersebut bermula saat korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku dan tiga orang temannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut pelaku D, bersama rekan kerjanya tiga orang," terang Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
"Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," tambahnya.
Korban melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang dilakuan pelaku dan teman-temannya.
Saat mengecek, korban mengucapkan kata-kata yang membuat korban sakit hati sekira pukul 08.30 WIB
"Tukang kok amatiran, tolol" setidaknya itu kata-kata yang diucapkan korban yang masih diingat pelaku.
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Dosen UIN Solo, Ditemukan Mandor Tukang Bangunan, Korban Bersimbah Darah
Kata-kata itu kemudian membuat pelaku merasa sakit hati.
Pelaku menilai dirinya sudah bekerja dengan baik.
Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Pelaku mengambil pisau yang ia bawa dari rumahnya.
Kemudian pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff yang menutupi wajah pelaku yang pelaku simpan di rumahnya.
Lalu di malam itulah pelaku ini beraksi membunuh, atau merampas nyawa korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Artikel ini diolah dari Kompas
Sumber: Kompas.com
3 Ganjaran untuk Bripda Alvian yang Bunuh Putri Apriyani, Kena PTDH, Jadi Tersangka & Masuk DPO |
![]() |
---|
3 Transfer Mencurigakan Putri Apriyani ke Bripda Alvian, Sebelum Tubuh Ditemukan Gosong di Kamar Kos |
![]() |
---|
5 Area Pesta Rakyat HUT ke-80 RI yang Bisa Dinikmati Gratis, Ada Kuliner, Hiburan, & Kembang Api |
![]() |
---|
Daftar Promo Pertamina dalam Rangka 17 Agustus, dari Bensin Pertamax Hingga Bright Gas, Ada Kuotanya |
![]() |
---|
Live Streaming Upacara Detik-detik Proklamasi Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ada Hiburan Ini |
![]() |
---|