Breaking News:

SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!

Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya!

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya! 

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.

2. Jawa Tengah

Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun.

Terdapat persyaratan dokumen lainnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.

4. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraandiskon pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorbayar pajak kendaraan bermotor secara online
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved