SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!
Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya!
Editor: Candra Isriadhi
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.
2. Jawa Tengah
Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
3. Jawa Barat
Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023
Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun.
Terdapat persyaratan dokumen lainnya.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.
4. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
5. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Sumber: Kompas.com
Bermotto Bena Benua Etam, Ini Rangking 4 Daerah Termaju Kaltim, Keok dari Samarinda tapi Salip Berau |
![]() |
---|
Bermotto Bessai Berinta, Ini Posisi 3 Daerah Termaju Kaltim, Cuma Kalah dari Samarinda & Balikpapan |
![]() |
---|
Kota Minyak Rangking 2 Daerah Termaju Kaltim, Cuma Kalah dari Samarinda, tapi Salip Bontang & Berau |
![]() |
---|
Cari Jalan Keluar, Bupati Klaten Gandeng 5 Investor Selesaikan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Negeri Para Sai Batin dan Ulama Rangking 15 Daerah Termaju Lampung, Terbawah Dilibas Metro-Mesuji |
![]() |
---|