Breaking News:

CARA Mudah Cek DPT Online Pemilu 2024, Klik Link Resmi cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Ada Namamu?

Inilah cara cek nama di DPT Online Pemilu 2024. Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menyambut Pemilihan Umum pada awal tahun 2024.

Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi-Anggota PPS Pemilu 2024 akan ditetapkan hari ini, cek pengumuman hasil tes wawancara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menyambut Pemilihan Umum pada awal tahun 2024 mendatang.

Bagi yang berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP bisa menggunakan suaranya sebagai hak pilih untuk pemilu 2024 mendatang.

Lantas bagaimana cara cek nama di DPT Online Pemilu 2024?

Dikutip dari Tribunsumsel.com (28/8/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau masyarakat agar melindungi hak suaranya dalam Pemiliha Umum 2024 dengan cara memastikan apakah nama yang bersangkutan sudah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

Pengecekan nama tersebut bisa dengan mudah dilakukan secara online melalui laman resmi KPU atau https://cekdptonline.kpu.go.id/

Baca juga: Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara

Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Panitia Pengawas Pemilu 2024 di Kelurahan/Desa Dilengkapi Syarat yang Berlaku

Cara Mudah Cek DPT Online Melalui LINK cekdptonline.kpu.go.id
Cara Mudah Cek DPT Online Melalui LINK cekdptonline.kpu.go.id

Adapun bagi Anda yang akan melakukan pengecekan nama dalam DPT Pemilu 2024 bisa mengikuti caranya dibawah ini.

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 :

1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.

4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Cara Mudah Cek DPT Online Melalui LINK cekdptonline.kpu.go.id jj
Cara Mudah Cek DPT Online Melalui LINK cekdptonline.kpu.go.id

5. Klik "Pencarian"

6. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

7. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Cara Mendaftar & Menggunakan Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Cara menggunakan aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024.

Masyarakat Indonesia bakal menjalani pesta rakyat pada tahun 2024.

Meski masih dimulai pada tahun depan, rangkaian Pemilu 2024 sudah dimulai sejak awal 2023.

Salah satunya adalah pengenalan aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024.

Salah satu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.

Ilustrasi cara buat Akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024.
Ilustrasi cara buat Akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024. (Kompas.com)

Sebagai informasi, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Kordiv Perencanaan dan Data Informasi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilongok, Yunita Setiawati mengatakan Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi eCoklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024 Melalui Infopemilu.kpu.go.id

“Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun eCoklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),” kata Yunita, dikutip dari bawaslu.go.id, Jumat (10/2/2023).

Yunita menjelaskan bahwa PPK nantinya bisa mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual.

“Jadi aplikasi eCoklit itu selain untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang melakukan coklit,” tuturnya.

Cara Buat Akun Aplikasi eCoklit pantarlih pemilu 2024

Link download aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 sudah disediakan oleh pihak PPS atau PPK setempat.

Hal ini karena aplikasi tersebut hanya boleh diakses oleh petugas yang berwenang.

Berikut gambaran langkah-langkah membuat akun aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Buka aplikasi eCoklit, masukan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Klik "masuk"

  2. Setelah itu isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing.

  3. Setelah itu, aktifkan penunjuk lokasi di ponsel.

  4. Jika muncul simbol awan, klik untuk mengunduh data data.

  5. Saat hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada. Kemudian klik ‘Pilih Aksi’.

Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit

Melansir kpu.go.id, berikut cara kerja Pantarlih melakukan Coklit:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

  • Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Demikian cara buat akun di Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 dan cara kerjanya yang perlu diketahui.

(TribunSumsel/ Putri Kusuma)(Kompas.tv/ Dian Nita)

Diolah dari artikel tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Pemilu 2024KTP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved