Breaking News:

Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara

Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.

Editor: Candra Isriadhi
Serambinews
Peserta calon PPS mengikuti tes wawancara di Aceh. Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 belakangan menjadi topik hangat di media sosial.

Meskipun Pemilu 2024 masih akan berjalan pada tahun depan rangkaiannya sudah dimulai sejak awal 2023.

Dikutip dari Kompas.com (20/1/2023) PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Apa itu PPS Pemilu? berikut tugas dan wewenangnya.
Apa itu PPS Pemilu? berikut tugas dan wewenangnya. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Dilansir dari laman resmi JDIH KPU berikut ini adalah tugas dan wewenang PPS pemilu 2024.

Tugas PPS dalam Pemilu

Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi:

Petugas TPS membuat laporan rekapitulasi suara - Inilah contoh soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, lengkap beserta pertanyaan dan kunci jawaban, ditujukan kepada calon peserta PPS untuk latihan.
Petugas TPS membuat laporan rekapitulasi suara - Inilah contoh soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, lengkap beserta pertanyaan dan kunci jawaban, ditujukan kepada calon peserta PPS untuk latihan. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

- Mengumumkan daftar pemilih sementara

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

Baca juga: Besaran Gaji Sekretaris & Tenaga Pelaksana PPS Pemilu 2024, Rp 1 Juta hingga Mencapai Rp 1,5 Juta

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
PPSPemilu 2024tugas dan kewajiban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved