Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 belakangan menjadi topik hangat di media sosial.
Meskipun Pemilu 2024 masih akan berjalan pada tahun depan rangkaiannya sudah dimulai sejak awal 2023.
Dikutip dari Kompas.com (20/1/2023) PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Dilansir dari laman resmi JDIH KPU berikut ini adalah tugas dan wewenang PPS pemilu 2024.
Tugas PPS dalam Pemilu
Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu.
Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
Baca juga: Besaran Gaji Sekretaris & Tenaga Pelaksana PPS Pemilu 2024, Rp 1 Juta hingga Mencapai Rp 1,5 Juta
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
Sumber: Kompas.com
| Selamat! 24 Takmir Masjid di Kabupaten Sukoharjo Bakal Berangkat ke Tanah Suci Gratis dari Pemkab |
|
|---|
| Komisi I DPRD Sukoharjo Adakan Hearing Bahas Putusan MA Soal Desa Gedangan |
|
|---|
| Dorong Program Swasembada Pangan di Sukoharjo, Pemkab dan Kemendagri Sasar Anak Sekolah |
|
|---|
| Bupati-Wabup Klaten Luncurkan Website Potensi Desa Pandes, Warga Akses Informasi Lewat Scan Barcode |
|
|---|
| Bupati Hamenang Puji Visi Desa Pandes ‘Mentes’: Mandiri, Indah, Tertib, dan Entrepreneur |
|
|---|
