Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Pria di Lampung Setubuhi Gadis 17 Tahun, Korban Dicekoki Miras, Aksi Direkam untuk Ancaman

Seorang remaja laki-laki di Kabupaten Way Kanan, Lampung, nekat melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Pelaku tindak sausila (kiri), ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang remaja laki-laki di Kabupaten Way Kanan, Lampung, nekat melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.

Pelaku juga memaksa korbannya untuk mabuk minuman keras.

Selain itu, pelaku juga merekam aksi bejatnya guna mengancam sang korban.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI pemuda ggahi gadis remaja di Lampung. (Freepik)

Baca juga: APES! Kepergok saat Beraksi, Maling Motor di Pademangan Dihajar Warga, Nyaris Tewas Tertabrak Mobil

Pelaku berinisial MR tersebut diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (25/8/2023) dini hari, tanpa perlawanan.

MR diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berusia 17 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra.

"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," ungkap Andre, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunLampung.co.id.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya

Akibat tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: INNALILLAHI! Main Dorong-dorongan di Pinggir Waduk Brigif Jagakarsa, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam

Pelaku tindak sausila (kiri), ilustrasi korban pencabulan.
Pelaku tindak sausila (kiri), ilustrasi korban pencabulan. (Tribunnews)

Kronologi Kejadian

AKP Andre mengatakan, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada bulan April lalu.

Kasus bermula ketika MR menjemput korban untuk buka bersama.

"Kronologi kejadian pada Jumat (21/4/2023), korban dijemput pelaku untuk berbuka puasa di Gumawang BK 10," ungkap AKP Andre.

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah pelaku.

TribunLampung.co.id mewartakan, di pertengahan perjalanan, pelaku sempat mampir di sebuah warung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari inipriakorbanmiraspelakuLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved