Breaking News:

Berita Viral

NASIB Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Divonis Penjara 2 Tahun, Nangis dan Peluk Pacar Sebelum Dibui

Pemeran video syur kebaya merah berinisial AH (24) alias Icha Ceeby, divonis penjara 2 tahun.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Nasib pemeran video syur kebaya merah, divonis penjara 2 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemeran video syur kebaya merah berinisial AH (24) alias Icha Ceeby, divonis penjara 2 tahun.

Setelah mendengar vonis dari manjelis hakim, AH diketahui menangis.

Tak hanya itu saja, AH juga terlihat menangis sambil memeluk kekasihnya.

pemeran video syur kebaya merah, nangis dan peluk pacar sebelum dibui
pemeran video syur kebaya merah, nangis dan peluk pacar sebelum dibui

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Makassar Nekat Rampok Toko Kelontong, Hasilnya Buat Foya-Foya & Beli Narkoba

Majels hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara dan denda ke wanita kebaya merah, Selasa (29/8/2023).

Sembari menangis, AH memeluk erat kekasihnya, ACS (29).

Ia terus menangis di Ruang Cakra PN Surabaya.

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan, harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video asusila dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Kasus video syur kebaya merah ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Akun Twitter pemeran Kebaya Merah sempat puji storyline-nya sendiri saat videonya viral, kini sudah deactive (Twitter/ TribunJatim)
pelaku pemeran video syur yang sempat viral di media sosial (Twitter/ TribunJatim) ((Twitter/ TribunJatim))

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modal Senjata Mainan, 2 Polisi Gadungan di Sumut Rampok Sopir Truk, Gasak Uang dan HP

Bahkan potongan videonya sempat beredar luas di media sosial.

Melansir Warta Kota, keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

AH menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, memberi hukuman penjara kepada ACS selaku pemeran pria di video, selama satu tahun dua bulan.

Sedangkan AH satu tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Halaman 1 dari 3
Tags:
berita viral hari iniVideo Syur Viralwanita kebaya merahdivonis penjara2 Tahunpemeran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved