Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Pria di Makassar Nekat Rampok Toko Kelontong, Hasilnya Buat Foya-Foya & Beli Narkoba

Seorang pria di Makassar Sulawesi Selatan nekat merampok toko kelontong.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Pelaku yang merampok toko kelontong di Makassar diamankan polisi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Makassar Sulawesi Selatan nekat merampok toko kelontong.

Hasil rampokannya itu ternyata dipakai untuk foya-foya dan beli narkoba.

Menurut informasi, pelaku berhasil menggasak uang 4 juta di dalam toko kelontong itu.

ILUSTRASI pencurian.
ILUSTRASI pencurian. (Net)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Pengedar Narkoba, 18,62 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Seperti diketahui, satu pelaku perampokan warung atau toko kelontong di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar berinisial AS (21) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

AS diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Mallengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel, Senin (28/8/2023). 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, AS merupakan pelaku utama dalam aksi perampokan yang terekam CCTV pemilik toko kelontong.

"Peranannya dia merupakan pelaku utama yang di dalam CCTV itu membawa badik dan melakukan pengancaman terhadap pemilik toko," ucap Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin sore.

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial F, kata Ngajib, masih buron dan saat ini masuk dalam daftar pencarion orang (DPO).

Pelaku yang merampok toko kelontong di Makassar diamankan polisi.
Pelaku yang merampok toko kelontong di Makassar diamankan polisi. (Kompas.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Napi Narkoba di Martapura Ditemukan Gantung Diri di Toilet RS, Sempat Ngeluh Sakit Dada

"Satu pelaku lainnya kita lakukan pengejaran yang saat ini kita buatkan DPO-nya," ujarya.

Ngajib menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan.

"Pelaku ini ada dua laporan polisi, satunya di Polsek Tamalate," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, uang yang diambil dari toko kelontong yang ia rampok jumlahnya hanya Rp 4 juta, bukan Rp 10 juta seperti yang diungkapkan korban.

"Untuk nilai yang diambil Rp 4 juta. Uang yang diambil digunakan untuk foya-foya serta membeli narkoba dan dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan terbukti (mengandung) metamfetamin," jelasnya.

Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian (Istimewa)

Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriarampoktoko kelontongfoya-foyanarkobaMakassar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved