Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Pria di Makassar Nekat Rampok Toko Kelontong, Hasilnya Buat Foya-Foya & Beli Narkoba
Seorang pria di Makassar Sulawesi Selatan nekat merampok toko kelontong.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Makassar Sulawesi Selatan nekat merampok toko kelontong.
Hasil rampokannya itu ternyata dipakai untuk foya-foya dan beli narkoba.
Menurut informasi, pelaku berhasil menggasak uang 4 juta di dalam toko kelontong itu.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Pengedar Narkoba, 18,62 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
Seperti diketahui, satu pelaku perampokan warung atau toko kelontong di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar berinisial AS (21) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
AS diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Mallengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel, Senin (28/8/2023).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, AS merupakan pelaku utama dalam aksi perampokan yang terekam CCTV pemilik toko kelontong.
"Peranannya dia merupakan pelaku utama yang di dalam CCTV itu membawa badik dan melakukan pengancaman terhadap pemilik toko," ucap Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin sore.
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial F, kata Ngajib, masih buron dan saat ini masuk dalam daftar pencarion orang (DPO).

Baca juga: INNALILLAHI! Napi Narkoba di Martapura Ditemukan Gantung Diri di Toilet RS, Sempat Ngeluh Sakit Dada
"Satu pelaku lainnya kita lakukan pengejaran yang saat ini kita buatkan DPO-nya," ujarya.
Ngajib menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan.
"Pelaku ini ada dua laporan polisi, satunya di Polsek Tamalate," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, uang yang diambil dari toko kelontong yang ia rampok jumlahnya hanya Rp 4 juta, bukan Rp 10 juta seperti yang diungkapkan korban.
"Untuk nilai yang diambil Rp 4 juta. Uang yang diambil digunakan untuk foya-foya serta membeli narkoba dan dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan terbukti (mengandung) metamfetamin," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas dia.
Sumber: Kompas.com
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|