Berita Viral
NASIB Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Divonis Penjara 2 Tahun, Nangis dan Peluk Pacar Sebelum Dibui
Pemeran video syur kebaya merah berinisial AH (24) alias Icha Ceeby, divonis penjara 2 tahun.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemeran video syur kebaya merah berinisial AH (24) alias Icha Ceeby, divonis penjara 2 tahun.
Setelah mendengar vonis dari manjelis hakim, AH diketahui menangis.
Tak hanya itu saja, AH juga terlihat menangis sambil memeluk kekasihnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Makassar Nekat Rampok Toko Kelontong, Hasilnya Buat Foya-Foya & Beli Narkoba
Majels hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara dan denda ke wanita kebaya merah, Selasa (29/8/2023).
Sembari menangis, AH memeluk erat kekasihnya, ACS (29).
Ia terus menangis di Ruang Cakra PN Surabaya.
Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan, harus hidup di penjara.
Sebab mereka membuat video asusila dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.
Kasus video syur kebaya merah ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modal Senjata Mainan, 2 Polisi Gadungan di Sumut Rampok Sopir Truk, Gasak Uang dan HP
Bahkan potongan videonya sempat beredar luas di media sosial.
Melansir Warta Kota, keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.
AH menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, memberi hukuman penjara kepada ACS selaku pemeran pria di video, selama satu tahun dua bulan.
Sedangkan AH satu tahun.
"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah juga dikenakan denda yakni Rp250 juta.
Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Putusan tidak berhenti di situ.

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.
Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain ACS dan AH, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.
Kasus tersebut membuat AH dan ACS dua kali dijerat pasal pornografi.
ACS diberi tambahan hukuman penjara satu tahun dua bulan.
Sedangkan AH satu tahun.
Sementara aktor ketiga yakni Chavia Zagita divonis penjara selama satu tahun.
Penasihat hukum keduanya, Nur Badriyah ketika dikonfirmasi, berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang telah memberi vonis tersebut.
Menurutnya majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Hanya saja, Nur Badriyah mengatakan, masih pikir-pikir.
Apakah pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atau banding.
Di tahun 2022 lalu, media sosial memang sempat diramaikan dengan video syur wanita kebaya merah.
Bahkan 'Kebaya Merah' trending nomor satu di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
Pemeran wanita kebaya merah itu pun membuat netizen masih penasaran siapa sosoknya.
Hingga Sabtu (5/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter.
Melansir Tribun Sulbar, video wanita kebaya merah juga tampak masih diburu netizen.
Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.
Tampaknya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.
Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.
Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.
Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.
Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.
Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.
Wanita kebaya merah dalam video pun ditengarai memiliki lebih dari 31 macam kepribadian dalam dirinya.
Temuan dugaan tersebut diperoleh penyidik, bukan dari hasil observasi dan tes psikologi AH yang dilakukan pihak kedokteran.
Melainkan dari penuturan sang pacar selama menjalani proses penyidikan ataupun penggalian keterangan atas kasus yang menjerat mereka.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu menduga, pengalaman traumatis pada masa lalu, jadi pemicunya.
"Mungkin trauma masa lalu, dan masa kecilnya dia. (Apa masa lalunya) dia enggak cerita."
"Biar dokter nanti ya yang sampaikan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (21/11/2022).
(TribunJatim.com/Alga)
Diolah dari berita tayang di TribunJatim.com
Potret Pilu Gilang Kurniawan, Paksakan Diri Bawa Selang Oksigen di Pemakaman Cindy Desta Nanda |
![]() |
---|
Gas Water Heater Jadi Penyebab Pengantin Baru di Sumbar Tewas, Posisi Tabung Pink Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bocoran Gaji Fantastis AKP Ramli Perwira Polisi di Makassar, Pemilik Rubicon Mewah Plat Palsu Viral |
![]() |
---|
Firasat Ibu Bocah SD di Wonosobo yang Tewas Dibully, Minta Pindah Sekolah hingga Beri Pesan Terakhir |
![]() |
---|
Bocah SD Wonosobo Tewas Diduga Dibully Kakak Kelas, 2 Liter Cairan Merah Keluar dari Paru-paru! |
![]() |
---|