KABAR GEMBIRA! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Masyarakat Bisa Ikut Program Diskon 5 Persen
Kabar gembira! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 dimulai, wajib pajak bisa ikut program diskon 5 persen.
Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Kabar gembira! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 dimulai, wajib pajak bisa ikut program diskon 5 persen.
Kalimantan Tengah
Bapenda Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Ada tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
(TribunKaltara.com/Febrianus Felis )
Diolah dari artikel TribunKaltara.com.
Tags:
diskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorcara urus stnk matiPajak Kendaraan
Berita Terkait
Baca Juga
Ummi Cinta Buka Suara Usai Janjikan Surga Bagi yang Bayar 1 Juta, Hanya Wajib Biaya Sedekah 100 Ribu |
![]() |
---|
Disebut Terima Suap, Sudewo Bupati Pati Kembalikan Uang Rp 720 Juta, KPK: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Dari Klaten untuk Ketangguhan Bencana, Bupati Hamenang Gaungkan Pesan Kebersamaan |
![]() |
---|
Sosok Dea Permata, Dikenal Ramah dan Suka Berbagi, Sempat Curhat Dapat Ancaman Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Tak Ikut Pringsewu & Pesawaran di 10 Besar, Ini Posisi 11 Daerah Termaju Lampung, Motto Ramik Ragom |
![]() |
---|