Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Masyarakat Bisa Ikut Program Diskon 5 Persen

Kabar gembira! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 dimulai, wajib pajak bisa ikut program diskon 5 persen.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Kabar gembira! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 dimulai, wajib pajak bisa ikut program diskon 5 persen. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 dimulai, wajib pajak bisa ikut program diskon 5 persen.

Beberapa daerah kini sedang gencar menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 untuk menaikkan antusias wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan.

Selain pemutihan Pajak Kendaraan 2023, program lain seperti diskon 5 persen juga diluncurkan guna peringati HUT ke-78 RI.

Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal mengatakan program pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan sejak 17 Agustus 2023 berhasil meningkatkan animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Layanan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Nunukan pada Kamis (31/08/2023), siang.
Layanan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Nunukan pada Kamis (31/08/2023), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Masyarakat yang bayar pajak kendaraan meningkat. Seperti kemarin kami lakukan hunting (razia kendaraan) di dekat layanan mobil Samsat keliling. Begitu dicek STNKnya pajaknya jatuh tempo. Kami informasikan soal program itu, sekira 20 orang langsung bayar pajak," kata Syaifullah Djamal kepada TribunKaltara.com, Kamis (31/08/2023), pukul 13.35 Wita.

Syaifullah Djamal menuturkan, program pembebasan pajak daerah berlaku hingga 30 September 2023.

Ada empat jenis pembebasan pajak daerah diantaranya seluruh denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

Baca juga: SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sudah Dimulai, Begini Tata Cara Mengikutinya

Berikutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya dihapuskan.

Lalu, diskon 5 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Kemudian, diskon satu tahun pokok pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang menunggak pajak 5 tahun ke atas.

"Program ini setiap tahun, utamanya pada hari kemerdekaan. Berlakunya sampai 30 September nanti.

Informasinya ulang tahun Kaltara nanti adalagi program pembebasan pajak kendaraan," ucap Syaifullah Djamal.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 2023 Akhir, Mana Saja?

Sejumlah provinsi kini sedang gencar melakukan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 cukup panjang karena dilakukan hingga akhir tahun.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, dengan adanya program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang sempat menunggak pajak dan ingin menyelesaikannya.

Ilustrasi KTP STNK BPKB. Catat daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak sampai akhir 2023.
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Catat daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak sampai akhir 2023. (Dok. Satlantas Polres Ketapang)

Namun, ada beberapa syarat untuk dapat menikmati kebijakan pemutihan pajak ini.

Syarat tersebut tergantung pada provinsi masing-masing yang menggelar pemutihan pajak.

Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak sampai akhir 2023?

Jawa Timur

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

Baca juga: SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.

Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.

Jawa Tengah

Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

DKI Jakarta

Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

Sumatera Selatan

Ilustrasi STNK- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program pemutihan pajak sampai akhir 2023.
Ilustrasi STNK- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program pemutihan pajak sampai akhir 2023. (Kompas.com/Aditya Maulana)

Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program ini meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Jawa Barat

Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.

"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

Lampung

Pemprov Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan motor yang menunggak PKB minimal 3 tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50-70 persen

Sumatera Utara

Bapenda Sumatera mengadakan program pemutihan pajak mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.

Beberapa syaratnya adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Ada tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

(TribunKaltara.com/Febrianus Felis )

Diolah dari artikel TribunKaltara.com.

Tags:
diskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorcara urus stnk matiPajak Kendaraan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved