SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sudah Dimulai, Begini Tata Cara Mengikutinya
Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru saja membuka program pemutihan pajak kendaraan 2023.
Pemutihan pajak kendaraan 2023 khususnya di Jateng berlaku mulai 28 Agustus 2023 hingga 22 Desember 2023.
Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.
Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 :
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Denda Pajak Kendaraan 2023 Dihapus, Balik Nama Tanpa Biaya, Ini Cara Ikuti Pemutihan!
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023
Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bawa STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sumber: Tribun Jateng
Didemo Massa, Borok Sudewo Bupati Pati Terbongkar, Diduga Terima Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Almira saat Hanafi Bunuh Tiwi di Rumah Dinas, Sibuk Perisiapkan Pernikahan |
![]() |
---|
Peran Almira Istri Hanafi dalam Kasus Pembunuhan Tiwi, Ikut Diperiksa, Secara Tak Langsung Terlibat |
![]() |
---|
Tampang Briptu Ade Kurniawan, Polisi yang Bunuh Anak Kandung Usia 2 Bulan, Punya 3 Istri Siri |
![]() |
---|
Bak Firasat Postingan Tiwi Pegawai BPS Sebelum Dibunuh Hanafi: Saat Aku Mati, Tanam Bunga di Makamku |
![]() |
---|