Breaking News:

SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sudah Dimulai, Begini Tata Cara Mengikutinya

Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jateng. Pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.

Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru saja membuka program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 khususnya di Jateng berlaku mulai 28 Agustus 2023 hingga 22 Desember 2023.

Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.

Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 :

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Denda Pajak Kendaraan 2023 Dihapus, Balik Nama Tanpa Biaya, Ini Cara Ikuti Pemutihan!

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023

2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023

3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023

Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023). (Instagram)

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bawa STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved