SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sudah Dimulai, Begini Tata Cara Mengikutinya
Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru saja membuka program pemutihan pajak kendaraan 2023.
Pemutihan pajak kendaraan 2023 khususnya di Jateng berlaku mulai 28 Agustus 2023 hingga 22 Desember 2023.
Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.
Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 :
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Denda Pajak Kendaraan 2023 Dihapus, Balik Nama Tanpa Biaya, Ini Cara Ikuti Pemutihan!
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023
Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bawa STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sumber: Tribun Jateng
| Sosok Bripda TT, Polisi yang Pukul dan Tendang 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Rudi Darmoko Turun Tangan |
|
|---|
| Sosok Menteri Perdagangan Budi Santoso, Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pejabat Berprestasi |
|
|---|
| Sosok Karin, Balita di Lubuklinggau yang Hilang Setahun Lalu, Belum Ditemukan, Keluarga Rasakan Luka |
|
|---|
| Lippo Group Tegaskan Kepemilikan Tanah Sah di Makassar, Konflik Sengketa dengan Jusuf Kalla Memanas |
|
|---|
| 11 Raperda Prioritas dalam Propemperda, DPRD Sukoharjo Utamakan Aspirasi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan-2023-di-jateng.jpg)