Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Gadis di Aceh Digagahi 16 Pria, Lemas, 13 Jadi Buron: Terancam 200 Bulan Bui, 200x Cambuk

Gadis di Aceh dicabuli 16 pria, 13 pelaku kini menjadi buron, terancam 200 bulan penjara & 200x cambuk.

Editor: Dika Pradana
TribunPekanbaru
ILUSTRASI gadis di Aceh dicabuli 16 pria, 13 pelaku kini menjadi buron. 

Hal itu sesuai dengan pasal 23 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.

“Peran keluarga sangat penting untuk mengontrol pertemanan dan hubungan anak di luar rumah." ungkap Andy.

"Kita harus belajar dari kasus ini, agar tidak terulang lagi di Aceh Timur pada masa depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga pria yang berhubungan intim dengan LI.

Baca juga: DETIK-DETIK Ibu di Bali Pergoki Anaknya Disetubuhi Kerabatnya di Toilet, Korban Diancam: 2x Digagahi

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Saat ditangkap, terungkap ternyata LI telah diperkosa 16 pria di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kasus ini berawal saat korban pergi bersama salah seorang pelaku berinisial ZA (17).

Korban diajak pergi pada 5 Agustus 2023 malam.

Korban dijemput ZA lalu dibawa jalan-jalan ke wilayah Peureulak.

Namun korban belum pulang hingga tengah malam.

Pihak keluarga sempat kebingungan mencari keberadaan korban.

Selama enam hari korban mengilang.

Kemudian pada Jumat (11/8/2023) korban diamankan oleh warga.

Warga berhasil menguak kasus pemerkosaan tersebut.

ILUSTRASI dirudapaksa bergiliran
ILUSTRASI dirudapaksa bergiliran (TribunPekanbaru)

BIADAB! Pria 50 Tahun Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Korban Depresi, Ortu Histeris, Pelaku Kabur

TAK BERADAB! seorang pria di NTT nekat melakukan perbuatan keji terhadap anak SMP hingga hamil, kini pelaku tengah diburu polisi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved