KABAR GEMBIRA Gencar Razia Kendaraan 2023 Tak Lulus Uji Emisi, AHASS Buka Cek Motor Harga Rp 10 Ribu
Kabar gembira! gencar razia kendaraan bermotor 2023, uji emisi di AHASS kini hanya Rp 10 ribu.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! gencar razia kendaraan bermotor 2023, uji emisi di AHASS kini hanya Rp 10 ribu.
Gencarnya razia kendaraan bermotor 2023 di Kota Jakarta membuat banyak pengendara pusing.
Pasalnya razia kendaraan bermotor 2023 akan mengincar unit yang tak lulus uji emisi.
Uji emisi dilakukan, pertama demi mengetahui kadar polusi yang dihasilkan dari gas buang motor.
Apalagi sekarang gencar dilakukan razia emisi di kota Jakarta, dengan denda bisa mencapai Rp 250 ribu.

Karena itu, ada 10 AHASS yang termasuk dalam jaringan Wahana Honda, yang menyediakan jasa uji emisi.
"Uji emisi Wahana Honda hanya khusus buat motor Honda," buka Ali Amrisyam, Corporate Communication PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
Biar tidak antri, brother bisa melakukan booking terlebih dahulu melalui aplikasi WANDA.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa Denda, Balik Nama Gratis, Denda Progresif Rp 0 Rupiah
"Lakukan booking uji emisi sehari sebelumnya dan dikenakan biaya Rp 10 ribu," kata Ali dikutip dari GridOto.com pada Jum'at (01/09/2023).
Lokasi pertama jelas di AHASS Wahana Honda di Jalan Gunung Sahari No.32 Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Namun banyak juga AHASS jaringan Wahana Honda di wilayah kota Jakarta lain, tinggal brother pilih yang dekat rumah.
Lebih lengkapnya, simak 10 alamat AHASS yang menyediakan jasa uji emisi di bawah :

1.Pulogadung Motor, Jalan Raya Pulo Gadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
2. Wahana Gunung Sahari, Jalan Gunung Sahari No.32, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3.Rejeki Indah Abadi Sejahtera (AHASS RIAS Motor), Jalan Sakura Raya No.19F, Cengkareng, Jakarta Barat.
4.AHASS Megatama Motor, Jalan Anggrek Rosalina VII No.89, Palmerah, Jakarta Barat.
5. AHASS Mantab Sejahtera, Jalan Jambore No.3, Ciracas, Jakarta Timur.
6. AHASS Kartika Berkat Abadi, Jalan Samanhudi No.29, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
7. AHASS Lautan, Jalan Pisangan Lama III No.6, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
8. AHASS Mia Motor, Jalan Sungai Tirem No.3, Cilincing, Jakarta Utara.
9. AHASS Margo Mulyo Megah, Jalan Raya Ragunan No.10, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
10. Bintang Jaya, Jalan Buaran Raya No.15, Duren Sawit, Jakarta Timur.
7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pada September, Dapatkan Penghapusan Denda
Banyak provinsi sedang gencar menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini bertujuan menarik antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Kendati demikian, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk dapat menikmati pemutihan pajak.
Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak September 2023

Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:
1. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.
Diberitakan Kompas.com (23/8/2023), pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
- Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Masyarakat Bisa Ikut Program Diskon 5 Persen
2. DIY
Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:
- Pajak tahunan maksimal empat tahun.
- Pajak tahunan di atas lima tahun.
- BBNKB.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
5. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
6. Lampung
Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.
7. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II.
- Bebas pokok BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.
(Motorplus-online.com/Reyhan Firdaus,Isal)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|