Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa Denda, Balik Nama Gratis, Denda Progresif Rp 0 Rupiah

Kabar gembira! Pajak Kendaraan 2023 kini tanpa denda, balik nama gratis, denda progresif Rp 0 rupiah.

Editor: Candra Isriadhi
DOK. Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan. Kabar gembira! Pajak Kendaraan 2023 kini tanpa denda, balik nama gratis, denda progresif Rp 0 rupiah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! Pajak Kendaraan 2023 kini tanpa denda, balik nama gratis, denda progresif Rp 0 rupiah.

Beruntung bagi penunggak Pajak Kendaraan 2023, pasalnya di sejumlah daerah kini bisa memanfaatkan pengampuan atau pemutihan.

Selain pemutihan Pajak Kendaraan 2023, masyarakat juga bisa memanfaatkan balik nama dengan gratis tanpa biaya.

Kesempatan tersebut diberikan sampai sebulan ke depan agar ikut pemutihan tanpa adanya denda atau sanksi.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023). (Instagram)

Pajak progresif juga dibuat nol rupiah tersmasuk biaya balik nama kendaraan juga gratis.

Bahkan enaknya lagi untung makin gede karena pajak mati di atas 5 tahun diampuni alias tidak perlu bayar.

Program pemutihan pajak ini berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 28 Agustus 2023.

Baca juga: MUDAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online Lewat Aplikasi Bukalapak, Begini Caranya!

Informasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini didapat dari akun Instagram resmi Bapenda Jateng.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur," tulis akun @bapenda_jateng.

Berdasarkan informasi di akun tersebut, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telat bayar.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

Kedua, pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima untuk wajib pajak yang sudah menunggak selama 5 tahun.

Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pajak progresif.

Artinya tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Untuk jadwal rinci pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Tags:
diskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorbiaya urus stnkcara urus stnk mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved