Berita Kriminal
BIADAB! Guru Pencak Silat Cabuli 6 Murid di Lampung, Berawal Ajarkan Hipnoterapi: Nurut, Dihipnotis
Berawal dari membagikan ilmu hipnoterapi, seorang guru pencak silat di Lampung nekat mencabuli enam muridnya, korban trauma.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berawal dari membagikan ilmu hipnoterapi, seorang guru pencak silat di Lampung Utara nekat mencabuli enam muridnya.
Selain mengajarkan ilmu hipnoterapi, guru tersebut memberikan pelatihan pernapasan untuk murid-muridnya.
Tak disangka, murid tersebut langsung menuruti permintaan gurunya. Tak ada penolakan murid tersebut untuk dibawa ke ruang kosong.
Seolah dihipnotis, murid tersebut tidak curiga dengan perintah gurunya.
Keenam muridnya diminta latihan di sebuah ruang kosong bersama guru tersebut.
Pada momen itulah, guru tersebut melampiaskan nafsu birahinya pada muridnya.
Diketahui, pelaku berinisial SB berusia empat puluh enam tahun.
Pelaku mengajar pencak silat di salah satu pondok pesantren di Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
SB merudapaksa enam muridnya yang masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Iptu Stefanus Reinaldo Boyoh, Sabtu (2/9/2023).
"Saat diamankan unit PPA Mapolres Lampung Utara, SB mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Ia menjelaskan jika pelaku mulanya mengajari hipnotherapi kepada muridnya.
"Awalnya iya mengajari hipnotherapi, dan hipnotis pada saat selesai latihan pencak silat," lanjutnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Siswi SMA di Manggarai, NTT Digagahi 7 Pemuda, Ngos-ngosan Digilir semalaman: Pingsan
Baca juga: DETIK-DETIK Gadis di Lombok Digagahi Teman Pacarnya di Lapangan Bola: Korban Ngeluh Alat Vital Sakit
Iptu Stefanus membeberkan, jika pelaku melancarkan aksinya sejak Januari 2023 lalu.
"Tindakan bejat itu ia lakukan sejak januari 2023 dan sudah sering, dengan di beberapa tempat yang berbeda tergantung sutuasi," bebernya.
"Terakhir, pelaku ini melakukan aksinya di tempat rekannya di wilayah Lampung Utara," sambungnya.
Ia juga menyebutkan, jika korbannya kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Untuk korban sendiri, mulai dari anak Mts sampai dengan umum, semua yang mengikuti latihan pencak silat," sebutnya.
Senada, Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru menerima enam laporan polisi dari para korban.
Ia juga mengatakan kemungkinan korban akan bertambah.
Baca juga: DETIK-DETIK Anak Disekap & Nyaris Dibunuh Ayahnya, Gegara Istri Ogah Diajak Bersetubuh: Ngamuk!
"Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban dibawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya," paparnya.
Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang dengan tempat yang berbeda.
"Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa," timpalnya.
Pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap Kasus ini.
Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya .
Meski demikian, hingga kini polisi masih berusaha melakukan pengembangan kasus.
"Polisi masih terus melakukan pengembangan, karna hasil dari penyelidikan korban diperkirakan lebih dari 6 orang," tuturnya.
Sementara itu, korban merasakan trauma mendalam atas tindakan cabul dari gurunya.
Mereka tak menyangka guru tersebut dengan beringas menodainya.
DETIK-DETIK Gadis di Lombok Digagahi Teman Pacarnya di Lapangan Bola: Korban Ngeluh Alat Vital Sakit
Seorang gadis yang masih di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dicabuli oleh teman pacarnya.
Sosok gadis tersebut dicabuli oleh teman pacarnya di tengah lapangan di Kecamatan Lingsar.
Kini, kondisi korban pencabulan tersebut cukup memilukan.
Pasalnya, kini korban pencabulan tersebut mengeluhkan alat vitalnya sakit.
Kini, kasus rudapaksa tersebut telah dilimpahkan ke kepolisian.
Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria
Pelaku berinisial J berusia 31 tahun telah dicekal oleh Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram.
Diketahui, J merupakan pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB),
J ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, kejadian itu bermula pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
Pada saat itu, korban diajak kencan oleh pacarnya inisial A ke lapangan bola.
Saat berada di lokasi kencan, tiba-tiba datang pelaku J.
Baca juga: DETIK-DETIK Siswi SMA di Manggarai, NTT Digagahi 7 Pemuda, Ngos-ngosan Digilir semalaman: Pingsan
J saat itu menyuruh A untuk pulang dan membiarkan pacarnya bersamanya di lapangan malam.
Tak lama setelah A pergi, korban digiring ke tengah lapangan oleh pelaku.
Korban dipaksa untuk membuka pakaiannya dan akhirnya korban dicabuli oleh pelaku.
"Korban diajak ke lapangan bola di Lombok Barat oleh A." kata Yogi melalui keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).
"Namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh terduga pelaku (J)." imbuhnya.
"Selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ke tengah lapangan." paparnya.
"Selanjutnya J mencabuli korban di lapangan tersebut," jelasnya.
Usai peristiwa tersebut, korban diantar pulang oleh J.
Baca juga: BIADAB! Gadis di Aceh Digagahi 16 Pria, Lemas, 13 Jadi Buron: Terancam 200 Bulan Bui, 200x Cambuk
Namun, pada saat itu, korban tidak sampai ke rumahnya.
Korban diturunkan di tengah jalan oleh J begitu saja.
Kemudian, korban menelepon pacarnya, A.
Dia meminta dijemput dan diantar pulang ke rumahnya.
"Nah, atas kejadian itu korban merasakan sakit di bagian kelamin" ungkap Yogi,
"Kemudian menceritakan ke orangtua (ibu) korban yang selanjutnya dilaporkan ke Malolresta Mataram," beber Yogi.
Pelaku saat ini sedang diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Pelaku dikenai Pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Ancamannya 7 tahun penjara," kata Yogi.
Artikel ini diolah dari TribunLampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-rudapaksa-pelaku-ditangkap-polisi.jpg)