Berita Kriminal
BIADAB! Gadis di Aceh Digagahi 16 Pria, Lemas, 13 Jadi Buron: Terancam 200 Bulan Bui, 200x Cambuk
Gadis di Aceh dicabuli 16 pria, 13 pelaku kini menjadi buron, terancam 200 bulan penjara & 200x cambuk.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak 13 orang menjadi buronan polisi setelah memperkosa seorang gadis di Aceh hingga lemas dan ngos-ngosan.
Dalam kasus ini, gadis tersebut diperkosa oleh 16 pemuda dengan cara yang beringas.
Diduga korban digilir secara nontsop oleh pelaku cabul tersebut.
Diketahui, korban pencabulan tersebut berinisial LI berusia 16 tahun.
LI merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kini, 13 pelaku masih berkeliaran dan sedang diburu oleh polisi.
Tiga belas pelaku tersebut ditetapkan menjadi buron.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, total pelaku dalam kasus itu 16 pria.
Pelaku yang masuk DPO itu adalah ZA (17), RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).
Sementara itu, tiga pelaku cabul telah dibekuk polisi.
Sedangkan yang sudah ditahan yaitu ZA, RE dan MU.
Baca juga: TRAUMA Sekolah! Murid SMP di Asahan Dibully, Ditendang 6 Teman, Tanya Gurunya Jijik: Kapan Pindah?
Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria
“Jadi sisanya ada 13 lagi yang belum ditangkap dan terus diburu penyidik reserse,” kata Andy.
Dia menyebutkan, identitas pelaku telah diketahui penyidik.
“Kami imbau menyerahkan diri saja baik-baik. Jika pun tidak menyerahkan diri, maka tetap diburu sampai ketemu,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara, atau 200 kali cambuk, atau denda 1.500 gram emas murni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-bocah-12-tahun-dirudapaksa-bergiliran-oleh-2-pemuda.jpg)