Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Bebas Denda hingga Rp 0

Segera ikuti! pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, bebas denda hingga Rp 0.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Segera ikuti! pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, bebas denda hingga Rp 0. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, bebas denda hingga Rp 0.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru saja mengungkapkan jika penerimaan Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng baru mencapai 58 persen.

Realiasi tersebut diungkapkan oleh Bapenda Provinsi Jateng pada akhir Agustus 2023.

Dari presentase PBK itu, Bapenda Jateng baru menerima Rp 3,5 triliun dari target tahun 2023 mencapai Rp 6 triliun lebih.

Menurut Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, meski sisa waktu hanya empat bulan hingga akhir 2023, namun Bapenda optimis bisa memenuhi target.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023). (Instagram)

Ia juga menilai, lambatnya realisasi PKB lantaran minimnya kesadaran masyarkat terkait pajak.

Meski demikian, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarkat membayar pajak.

“Kami gelar tiga program tahun ini agar target realisasi PKB bisa terpenuhi,” katanya, Senin (4/9/2023).

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa Denda, Balik Nama Gratis, Denda Progresif Rp 0 Rupiah

Dijelaskannya, Bapenda menggelar program bebas pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Program tersebut berlaku dari 28 Agustus hingga 22 Desember mendatang.

Program bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, juga digelar oleh Bapenda Provinsi Jateng.

“Untuk bebas sanksi administrasi dimulai 28 Agustus sampai 30 September,” paparnya.

Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor.
Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor. (ditlantas polda jatim)

Program bebas sanksi administrasi dijelaskan Danang, untuk memberikan bebas denda bagi warga Jateng yang telat membayar pajak perpanjangan STNK.

Tak hanya itu, Bapenda Jateng juga masih membuka bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas, atau mutasi kendaraan (BBNKB II).

Program terebut sudah dimulai 26 April sampai 22 Desember mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotordiskon pajak kendaraancara urus stnk matibiaya urus stnkSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved