SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Bebas Denda hingga Rp 0
Segera ikuti! pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, bebas denda hingga Rp 0.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, bebas denda hingga Rp 0.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru saja mengungkapkan jika penerimaan Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng baru mencapai 58 persen.
Realiasi tersebut diungkapkan oleh Bapenda Provinsi Jateng pada akhir Agustus 2023.
Dari presentase PBK itu, Bapenda Jateng baru menerima Rp 3,5 triliun dari target tahun 2023 mencapai Rp 6 triliun lebih.
Menurut Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, meski sisa waktu hanya empat bulan hingga akhir 2023, namun Bapenda optimis bisa memenuhi target.

Ia juga menilai, lambatnya realisasi PKB lantaran minimnya kesadaran masyarkat terkait pajak.
Meski demikian, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarkat membayar pajak.
“Kami gelar tiga program tahun ini agar target realisasi PKB bisa terpenuhi,” katanya, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa Denda, Balik Nama Gratis, Denda Progresif Rp 0 Rupiah
Dijelaskannya, Bapenda menggelar program bebas pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.
Program tersebut berlaku dari 28 Agustus hingga 22 Desember mendatang.
Program bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, juga digelar oleh Bapenda Provinsi Jateng.
“Untuk bebas sanksi administrasi dimulai 28 Agustus sampai 30 September,” paparnya.

Program bebas sanksi administrasi dijelaskan Danang, untuk memberikan bebas denda bagi warga Jateng yang telat membayar pajak perpanjangan STNK.
Tak hanya itu, Bapenda Jateng juga masih membuka bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas, atau mutasi kendaraan (BBNKB II).
Program terebut sudah dimulai 26 April sampai 22 Desember mendatang.
"Sosialisasi terkait program-program tersebut terus kami lakukan."
"Kami juga mengembangkan Samsat Budiman untuk melayani masyarakat yang ada di pelosok melalui BUMDes,” imbuhnya.
7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pada September, Dapatkan Penghapusan Denda

Banyak provinsi sedang gencar menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini bertujuan menarik antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Kendati demikian, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk dapat menikmati pemutihan pajak.
Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak September 2023
Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:
1. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.
Diberitakan Kompas.com (23/8/2023), pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
- Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Masyarakat Bisa Ikut Program Diskon 5 Persen
2. DIY
Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:
- Pajak tahunan maksimal empat tahun.
- Pajak tahunan di atas lima tahun.
- BBNKB.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
5. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
6. Lampung
Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.
7. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II.
- Bebas pokok BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.
(TribunJateng.com )
Diolah dari artikel TribunJateng.com.
Sumber: Tribun Jateng
Anaknya Dilaporkan Gegara Fitnah Azizah Salsha, Ibu Pelaku Minta Maaf & Rela Cium Kaki Andre Rosiade |
![]() |
---|
Sebut Prada Lucky Menyimpang, Istri Tentara Pemilik Facebook Nafa Arshana Minta Maaf, Ditemani Suami |
![]() |
---|
Wajah Bahagia Aditya Hanafi Saat Menikah, Setelah Menghabisi Nyawa Pegawai BPS, Istri Syok Berat |
![]() |
---|
Sosok Iren Ibu Angkat Prada Lucky, Sempat Obati Almarhum Sebelum Tewas Disiksa Senior, Kondisi Lemas |
![]() |
---|
Sosok Agus Haris, 28 Tahun Mengabdi Jadi Operator Alat Berat, Tewas Tertimbun Longsor TPAS Galuga |
![]() |
---|