Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair, Segera Cek Rekening, Khusus Ibu Hamil Pastikan Rp 750 Ribu Masuk

Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair, segera cek rekening, pastikan Rp 750 ribu masuk.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi uang tunai Bansos PKH. Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair, segera cek rekening, pastikan Rp 750 ribu masuk. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair, segera cek rekening, pastikan Rp 750 ribu masuk.

Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair bulan September ini, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa langsung menerima bantuan tunai melalui rekening.

Namun pastikan jika nama sudah terdata di DTKS Kementerian Sosial yang setiap periodik selalu diupdate.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial bekerja sama memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

Ada bantuan sejumlah Rp750.000 yang akan diterima, tentunya sesuai dengan kategori penerima.

Ilustrasi uang Bansos September 2023.
Ilustrasi uang Bansos September 2023. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Penerima dapat segera cek status pencairan Bansos PKH 2023 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Pasalnya masih ada masyarakat yang belum mendapat Bansos 2023 dari pemerintahan tersebut.

Masuk bulan September 2023, Bansos PKH tahap 3 akan tetap dicairkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Baca juga: CATAT! 2 Dokumen Penting Ini Wajib Dibawa, Bansos Lansia 2023 Rp 600 Ribu Baru Bisa Dicairkan

Diketahui pencairan Bansos PKH 2023 akan disalurkan per tahapan dan saat ini telah memasuki tahap 3.

Tentang tanggal cair bantuan tersebut akan dilakukan pencairannya sesuai dengan asal daerah masing-masing.

Bantuan tahap 3 yang masih cair ini untuk periode Juli hingga September.

Tanggal pencairan Bansos PKH tersebut belum dapat dipastikan, namun diketahui bantuan sosial akan cair hingga akhir tahun.

Ilustrasi lansia penerima Bansos.
Ilustrasi lansia penerima Bansos. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Sesuai jadwal pencairan tahap 3 yakni Juli, Agustus, hingga September 2023.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat mengeceknya secara langsung melalui laman resminya.

Tidak hanya itu, perlu untuk diingat bahwa penerima baru bisa mendapat Bansos apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Cara cek penerima Bansos 2023

Berikut cara cek pencairan Bansos PKH tahap 3.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos .

Selanjutnya Bansos PKH cair hingga Rp750.000 sesuai dengan kategori, lebih lengkapnya dapat simak rincian nominal berikut.

Rincian nominal Bansos PKH 2023

Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan Bansos PKH 2023 dengan total besaran yang diterima berbeda.

- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Usia Dini, Rp750.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

- Penyandang Disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

- Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bansos ini nantinya akan disalurkan melalui 2 tempat yakni lewat Bank Himbara dan Kantor Pos.

Penyaluran via Himbara akan tersalurkan kepada KPM pemegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial), sedangkan bagi KPM yang memiliki KKS lama atau yang tidak memiliki KKS bisa mengambil dana bantuan lewat Kantor Pos.

(TribunPontianak.co.id )

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
Bansos Ibu HamilBansos BPNTBansos PKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved