Breaking News:

Berita Viral

TAK Seberuntung Calon Pengantin, Manajer WO Pemicu Bromo Kebakaran saat Prewed: Terancam 5 Tahun Bui

Manajer Wedding Organizer (WO) pemicu Gunung Bromo kebakaran saat foto prewed kini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunJogja
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pihak WO kini menjadi tersangka 

"Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama," imbuhnya.

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo menyayangkan tindakan enam pengunjung itu.

Sebab, tindakan mereka merugikan atau merusak kawasan konservasi.

"Api sudah menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui. Untuk luasan area yang terbakar saat ini sudah mencapai 50 hektare. Semoga tidak meluas. Terkait kerugian belum bisa kami taksir. Kami fokus pemadaman," jelasnya.

Baca juga: TERTIDUR PULAS, Pria Bogor Tak Tahu Jika Terjadi Kebakaran di Rumahnya, Ditemukan Tewas Terpanggang

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Istimewa)

Siapa sosok manajer WO ini?

Manajer WO ini berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu menyebut tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Tribun)

Lalu, bagaimana nasib calon pengantinnya?

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
berita viral hari inicalon pengantinmanajerwedding organizerGunung Bromokebakaranprewedding
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved