Breaking News:

CPNS 2023

FORMASI CPNS 2023 di KPK, Ada 214 Lowongan, Ini Syarat & Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar

Inilah bocoran formasi CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lengkap dengan dokumen persyaratannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Lowongan CPNS 2023di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah bocoran formasi CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lengkap dengan dokumen persyaratannya.

Sebentar lagi pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka, sesuai jadwal pada laman resmi Sistem Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yakni dibuka ada 17 September.

Sejumlah instansi sudah mulai mengumumkan kebutuhan formasi untuk para calon pendaftar CPNS 2023.

Salah satunya yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2023 adalah KPK.

Dilansir dari rekrutmen.kpk.go.id, KPK membuka sejumlah 214 formasi pegawai CPNS.

Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Dibuka, Siapkan Dokumen-dokoumen Penting, Ini Cara Download Akreditasi Kampus

Baca juga: Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS 2023, Menpan RB Imbau Jangan Mudah Percaya Oknum Janjikan Kelulusan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai membocorkan formasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai membocorkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci jabatan yang tersedia dari formasi tersebut.

Dengan demikian, informasi lebih lanjut bisa didapatkan ketika pendaftaran sudah mulai dibuka.

Dokumen Persyaratan

Berikut adalah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang bisa disiapkan:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Ijazah
  5. Transkrip Nilai
  6. Pas foto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB.
CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan (Tribungayo.com)
 

Syarat Umum

Sementara itu, untuk persyaratan umum mengikuti CPNS 2023 yaitu:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Jadwal Seleksi

Berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2023 selengkapnya:

• Pengumuman seleksi: 16–30 September 2023

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Tags:
CPNS2023KPKlowonganpendaftaranPPPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved