Breaking News:

Berita Kriminal

SIASAT LICIK Pemuda di Lampung Cabuli Remaja 13 Tahun, Ibu Syok Korban Hilang: Pulang Sudah Gak Suci

TERKUAK siasat licik seorang pria nekat mencabuli remaja berusia 13 tahun di Way Kanan, Lampung, korban diculik, ibu syok anaknya sudah gak suci lagi.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TERKUAK siasat licik seorang pemuda nekat mencabuli remaja berusia 13 tahun di Way Kanan, Lampung.

Korban pencabulan tersebut sempat diculik oleh pelaku dan dibawa ke sebuah tempat.

Sementara itu, ibu korban kebingungan ketika anaknya tidak kunjung pulang dari sekolahnya.

Sang ibu sudah kesana kemari untuk mencari keberadaan anaknya.

Hingga pada akhirnya, ibu tersebut terkejut ketika mendapati anaknya sudah tak suci lagi.

Anak remaja tersebut sudah dinodai oleh pemuda hidung belang yang telah menculiknya.

Kini pelaku telah diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

Pelaku kini ditahan karena kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, pelaku berinisial SH (21), berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Dalam kasus ini, pelaku diamankan pada Jumat (8/9/2023).

Adapun korban berinisial M (13), warga Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: SIASAT LICIK Dukun di Manggarai Perdaya 3 Wanita, Digagahi & Diancam: Tawarkan Pijat, Korban Digilir

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

"Kita amankan pelaku di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan,  AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

Saat ini pelaku SH diamankan di Mapolres Way Kanan guna penyelidikan.

Namun, satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran.

berstatus daftar pencarian orang (DPO)

"Sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO ," tuturnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (23/8) pukul 06.30 WIB.

"Pada pukul 13.30 WIB, ketika pulang sekolah ibu korban menantikan anaknya pulang kerumah," ujarnya.

Baca juga: SIASAT LICIK Kyai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Edit Fotonya bareng Ulama Kondang:Biar Yakin

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Namun, setelah ditunggu, sang anak tidak kunjung tiba di rumah.

"Sehingga sang ibu memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban, yang berada di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui, tempat yang biasanya korban singgah, namun korban tidak ada," jelasnya.

Kemudian, ibu korban mendapatkan kabar bahwa korban dibawa seorang pemuda yang berinsial AG.

"Ibu korban lalu memutuskan untuk melapor ke kepala kampung," singkatnya .

"Setelah itu, sang ibu mendatangi rumah AG di Kampung Gistang, namun di rumah tersebut tidak ada orang," sambungnya.

Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar, bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH.

"Atas kabar tersebut, korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan," katanya.

Baca juga: SIASAT LICIK Pimpinan Ponpes Lebak 4x Cabuli Santri, Pura-pura Mengobati: Korban Perih saat Kencing

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Setelah diinterogasi, menurut keterangan korban, saat pulang sekolah, korban dijemput oleh AG di Kasui.

"Lalu korban ini membawa ke Kecamatan Baradatu. Sampai di kebut sawit yang berada di pinggir jalan, AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak mengikuti kehendaknya," ucapnya.

AG membawa korban ke rumah SH, lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya.

"Pada saat berada di rumah tersebut, di situlah SH merudapaksa korban juga," lanjutnya.

Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut terhadap pelaku.

Ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan.

Atas kasus ini, pelak terancam hukuman penjara lima belas tahun.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

SIASAT LICIK Kyai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Edit Fotonya bareng Ulama Kondang: Biar Yakin

TERKUAK siasat licik seorang kyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Semarang, Jawa Tengah cabuli santriwati.

Kyai pimpinan ponpes tersebut sempat mengedit fotonya dengan sejumlah ulama kondang.

Foto tersebut akhirnya dipajang di area pondoknya untuk memperdaya jemaah maupun santriwatinya.

Hal itu ia lakukan agar korban yakin dengan kualitas ponpes tersebut.

Diketahui, pelaku merupakan pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi.

ILUSTRASI seorang pimpinan ponpes cabuli santriwati di Semarang
ILUSTRASI seorang pimpinan ponpes cabuli santriwati di Semarang (TribunWiki/The Meaningful Life Center)

Pelaku cabul tersebut bernama Bayu Aji Anwari.

Kini, Bayu Aji atau yang biasa dipanggil Moh Anwari itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kasus pelecehan seksual kepada santri perempuan. 

Dinding rumah di Semarang Timur yang dijadikan kantor tersangka dipenuhi dengan foto-foto sejumlah ulama.

Rumah tersebut saat ini dijadikan tempat tinggal orangtua tersangka. 

Moh Anwari mengakui bahwa sejumlah foto yang terpasang di dinding rumah Semarang Timur dengan ulama merupakan foto editan.

"Foto sama kyai itu foto bener, kemudian saya edit saya dan beliaunya saja," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023). 

Baca juga: DETIK-DETIK Siswi SMA di Manggarai, NTT Digagahi 7 Pemuda, Ngos-ngosan Digilir semalaman: Pingsan

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menambahkan, tersangka sebelumnya memang sering mengikuti pengajian yang ada pemuka agamanya. 

"Di situ dia mengisi membaca puisi," paparnya. 

Karena sering tampil di acara pengajian, sejumlah jemaah mulai tertarik dengan Moh Anwari.

Hal itulah awal mulanya tersangka dipanggil kyai oleh para jamaah.

"Jadi yang bersangkutan ini sering terlibat pengajian membaca puisi," imbuh dia.

Saat ini Moh Arifin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada santriwati. 

"Tersangka ditangkap di Bekasi, pada 1 September 2023 kemudian di bawa ke sini (Polrestabes Semarang)," jelasnya saat ditemui di kantornya.

Baca juga: DETIK-DETIK Siswa SMA di Aceh Dianiaya Kakel, Korban Dipukul & Diinjak: Ada Pembekuan Darah di Otak

Siasat licik pimpinan ponpes cabuli santriwati di Semarang, edit foto bareng ulama kondang, biar jemaah yakin
Siasat licik pimpinan ponpes cabuli santriwati di Semarang, edit foto bareng ulama kondang, biar jemaah yakin (Kompas)

Awalnya, Polrestabes Semarang sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak d

Oleh karena itu, pelaku kini sedang diburu oleh pihak kepolisian.

"Kemudian kita cari di Bekasi," paparnya. 

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Bayu Aji juga sudah mengakui perbuatannya.

Untuk itu, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," imbuhnya. 

Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Sementara itu, jemaah tentu syok dengan insiden tersebut.

Mereka seolah tak percaya dengan kasus tersebut.

Kini rasa percaya sejumlah jemaah kepada Bayu Aji berkurang bahkan menghilang.

Artikel ini diolah dari TribunLampung

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari iniSiasat LicikpriapemudaLampungrudapaksacabulibukorban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved