Sosok
Sosok Komandan Pleton Dalang Tewasnya Prada Lucky, Beda 2 Tahun, Masih di Tahap Awal Karier Militer
Inilah sosok Komandan Pleton dalang tewasnya Prada Lucky, beda usia 2 tahun dengan korban, masih di tahap awal karier militer.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sosok Komandan Pleton Dalang Tewasnya Prada Lucky, Beda 2 Tahun, Masih di Tahap Awal Karier Militer
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang baru berusia 23 tahun terus menyingkap berbagai fakta mengejutkan.
Setiap perkembangan penyelidikan membuka tabir baru yang membuat perhatian publik semakin tertuju pada peristiwa tragis ini.
Dari hasil pemeriksaan terkini, arah penyelidikan justru mengarah pada sosok seorang Komandan Peleton yang memiliki peran penting di satuan tempat Lucky bertugas.
Komandan peleton tersebut diduga membiarkan aksi kekerasan yang dialami korban berlangsung tanpa adanya upaya nyata untuk mencegahnya.
Hal ini membuat dugaan keterlibatan sang perwira menjadi sorotan, mengingat posisinya sebagai pembina langsung Prada Lucky di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Yang cukup menarik, jarak usia antara komandan peleton itu dan korban ternyata hanya terpaut dua tahun saja.
Keduanya sama-sama berada di awal perjalanan karier militer, namun nasib mereka kini berada di ujung yang sangat berbeda.
Nama sang perwira pun masuk ke dalam daftar 20 personel yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian penganiayaan terhadap prajurit junior tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan dugaan keterlibatan seorang perwira di satuan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Sosok Lusi Namo, Kakak Prada Lucky Bongkar Fakta Kondisi Adiknya Sebelum Tewas Mengenaskan

Wahyu menjelaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada tindakan sang perwira yang dianggap sengaja memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Perilaku tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum militer yang berlaku.
Atas dugaan itu, sang perwira terancam jeratan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Kadispenad.