Disebut Terima Suap, Sudewo Bupati Pati Kembalikan Uang Rp 720 Juta, KPK: Proses Hukum Tetap Jalan
Sudewo Bupati Pati terima uang suap dari proyek kereta api, kini kembalian uang Rp 720 juta, tapi proses hukum tetap berjalan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo, tidak akan berhenti meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp720 juta.
Uang tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06) yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Nama Sudewo muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus suap proyek tersebut, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan.
Baca juga: Didemo Massa, Borok Sudewo Bupati Pati Terbongkar, Diduga Terima Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami
Dalam dakwaan itu, Sudewo disebut menerima uang tunai Rp720 juta pada September 2022.
Uang tersebut diduga diserahkan oleh Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, melalui stafnya, Doddy Febriatmoko.
Penyerahan itu dilakukan atas arahan Harno Trimadi dari Direktorat Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, dan diketahui oleh Putu Sumarjaya serta Bernard Hasibuan.
Saat menerima dana itu, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (periode 2019–2024).
Posisi di komisi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penganggaran proyek infrastruktur, termasuk sektor perkeretaapian, membuat perannya cukup strategis dalam proyek bernilai Rp143,5 miliar tersebut.
Sudewo disebut mendapat bagian sebesar 0,5 persen dari nilai proyek.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujar Asep Guntur Rahayu kepada media.
Namun, Asep menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghentikan proses pidana.
"Berdasarkan Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa Sudewo termasuk dalam daftar pihak yang diduga menerima aliran dana suap.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Usulan Pemakzulan Sudewo Bupati Pati, 5 Kepala Daerah juga Hampir Dilengserkan, Ada Tri Rismaharini
Sumber: Tribunnews.com
| Karier Moncer Brigjen Irwansyah, Jenderal Termuda Polri Angkatan Batalyon Endra Dharmalaksana |
|
|---|
| Penyebab Rizki, Pencuri Terbakar di Surabaya, Warga dan Petugas Kepolisian Panik, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Sosok Fransiska, Bos Mecimapro yang Terseret Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar |
|
|---|
| Kisah Randika Sebelum Tewas Kelaparan, Ngaku Curi Motor demi Bisa Tinggal & Makan Gratis di Penjara |
|
|---|
| Penyebab Menara Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Malaysia Terbakar, Api Ternyata Berawal dari Area Ini |
|
|---|