Breaking News:

Hasil Sosialisasi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dr. Sri Suning Kusmawardani, ST., MT.,

Tenang, Pendidikan perguruan tinggi kini melalui sebuah proses menjadi lebih sederhana dengan adanya Merdeka Belajar pada kuartil ke 26 ini.  

YouTube SEVIMA
Tenang, Pendidikan perguruan tinggi kini melalui sebuah proses menjadi lebih sederhana dengan adanya Merdeka Belajar pada kuartil ke 26 ini.   

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendidikan perguruan tinggi kini melalui sebuah proses menjadi lebih sederhana dengan adanya Merdeka Belajar pada kuartil ke 26 ini.  

Dengan adanaya hal ini  menjadikan perguruan tinggi tidak merasa kesulitan kembali pasalnya selama ini sering kali perguruan tinggi merasa kesulitan akan tuntutan dan proses akreditasi institusi.

Ditjen Distrik Kemendikbud Ristek menggelar sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 53 Tahun 2023 secara daring.  Selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dr. Sri Suning Kusmawardani, ST., MT., melakukan pemaparan materi terkait akreditasi perguruan tinggi

"Kaitannya dalam hal akreditasi, ada beberapa yang harus diketahui. Dari Merdeka Belajar Episode ke-2 dulu itu akreditasi diperbarui secara otomatis setiap lima tahun," terangnya.

Selain itu, proses re akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.

Re akreditasi juga tetap dilakukan kapan saja jika ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi atau program studi.

Program studi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.

"Beberapa keinginan kita dengan Merdeka Belajar Episode ke-26 ini kita menginginkan bersama meneruskan transformasi yang sudah ada dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi," jelas dia.

Transformasi akreditasi sebelum dan sesudah

Sri Suning Kusumawardani juga mengungkapkan terkait sebelum dan sesudah dengan adanya transformasi yang baru ini.

Sebelum:

  1. Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul).
  2. Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi.
  3. Proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang.

Sesudah:

  1. Status akreditasi disederhanakan
  2. Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM.
  3. Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.
Akreditasi Perguruan Tinggi
Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST., MT., selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan penjelasan terkait akreditasi perguruan tinggi yang disederhanakan

Status akreditasi disederhanakan

Sebelum:

Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi menghasilkan berbagai status:

  1. tidak terakreditasi
  2. terakreditasi baik
  3. terakreditasi baik sekali
  4. terakreditasi unggul
Sumber:
Halaman 1/2
Tags:
perguruan tinggiakreditasicara cek akreditasi kampusKampus Merdekamahasiswa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved