Berita Kriminal
NAFSU MEMUNCAK! Guru SD di Bogor Cabuli Murid, Alat Vital Dipegang, Korban: Dilecehkan Berkali-kali
BEJATNYA guru SD di Bogor nekat lecehkan muridnya sendiri, alat vital dipegang, korban ngaku dilecehkan berkali-kali.
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - NAFSU MEMUNCAK! guru SD di Bogor nekat melecehkan muridnya, syok alat vital dipegang, korban ngaku dicabuli berkali-kali, kini trauma.
Baru saja sosok guru SD di Bogor ditangkap polisi lantaran melecehkan siswinya sendiri.
Tak ada yang tahu ternyata pelaku sudah melakukan pelecehan berkali-kali.

Korban ngaku alat vital dipegang.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Polresta Bogor Kota membeberkan motif guru yang mencabuli 4 siswi SD Negeri Pengadilan 2.
"Jadi untuk modusnya sendiri, di sini perbuatan cabulnya di sini tidak ada persetubuhan,
Pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktifitas si anak," kata Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan pelaku menjalankan perbuatannya tersebut dengan cara meminta siswi untuk melakukan sebuah gerakan, yang mana dari gerakan tersebut pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Baca juga: BIADAB! Gadis SMP di Jakarta Timur Dicabuli Ayah Tiri sejak SD, Nafsu Memuncak: Korban Trauma
"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan,
Kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian aksi bejat tersebut dilakukan pada Desember 2022 dan Mei 2023 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," tandasnya.
Siswi yang menjadi korbannya itu tidak hanya berasal dari satu kelas, sebab menurutnya keempat siswi itu saat ini ada yang menduduki bangku kelas V dan kelas VI sekolah dasar.
"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5.
Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," pungkasnya.
BEJAT! Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Murid Selama Bertahun-tahun, 3 Korbannya Masih di Bawah Umur
Seorang guru ngaji berinisial IMS alias Kasidi (32), tega melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Bahkan, Kasidi telah melakukan perbuatan bejat itu selama bertahun-tahun.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Nekat Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun
Lebih mirisnya, 3 korbannnya masih berusia anak-anak alias di bawah umur.
Kasus ini terungkap, usai salah seorang ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.
"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Bule Asal Amerika Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Pamer Alat Kelamin
Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk rayu dan kata-kata kebohongan.
Di mana kata yang selalu digunakan adalah 'Lek nurut nang gurune bakalan sukses (Jika menurut ke guru nanti akan sukses).
Dari perkataan tersangka itulah membuat para korban percaya.
Hingga akhirnya, empat korban yakni SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19) menerima perlakuan cabul.
Di mana SUH dicabuli sebanyak 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023. Lalu WMU sebanyak 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023.
Korban SNA dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023. Dan korban ADA dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.
"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban. Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.
Akibat perbuatannya, Kasidi dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diolah dari berita yang telah tayang di TribunnewsBogor.com
Sumber: Tribun Bogor
Motif Pembunuhan Haji Sahroni & Keluarga, Sakit Hati Rental Mobil Malah Mogok, Uang Rp750 Tak Balik |
![]() |
---|
Kejamnya Pelaku Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Pakai Pipa Besi, Bayi Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Sosok 2 Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Sempat Linglung, Eks Rekan Kerja Korban di Bank |
![]() |
---|
Putrinya Tewas Dibacok Remaja 18 Tahun saat Pergi Mengaji, Ayah MA Murka ke Pelaku: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|
Sosok RH ABG 18 Tahun Bacok Bocah SD hingga Tewas di Kolaka Timur Sulsel, Petani, Ngaku Sakit Hati |
![]() |
---|