Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Nekat Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

Seorang ayah yang tinggal di Lampung, tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi korban pencabulan, tersangka diamankan polisi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah yang tinggal di Lampung, tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Menurut informasi, pelaku tak kuat tahan nafsu lantaran ditinggal istrinya jadi tenaga kerja wanita (TKW).

Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korbannya kurang lebih selama 8 tahun.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI ayah tega cabuli anak kandung. (Freepik)

Baca juga: BIADAB! Oknum Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 30 Murid SD Selama 5 Tahun, Dituntut 20 Tahun Penjara

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Safuan mengatakan, peristiwa itu dialami oleh korban berinsial IY (13) warga Kecamatan Ulu Belu.

"Pelaku yang sudah kita amankan berinsial SM (44) yang merupakan orangtua dari korban," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Dari pemeriksaan terhadap korban, diketahui pemerkosaan itu telah berlangsung sejak korban berumur 5 tahun.

"Saat ini korban sudah berusia 13 tahun, jadi sekitar 8 tahun korban mengalami peristiwa tersebut," kata Hendra.

Pelaku mengaku mengancam korban dengan motif menyalurkan hasrat lantaran istrinya bekerja sebagai TKW.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI anak gadis di Lampung disetubuhi ayah kandungnya. (Tribun)

Baca juga: BEJAT! ASN di Musi Rawas Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Aksi Bejat Dilakukan di Dapur, Korban Lapor Ortu

"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," kata dia.

Aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.

Korban yang trauma akhirnya memberanikan diri melapor ke bibinya pada Agustus 2023 kemarin.

"Pelaku sempat mengirim korban ke Lampung Utara dengan alasan dimasukkan ke sekolah pesantren untuk menutupi perbuatannya," kata Hendra.

Hendra mengatakan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU perlindungan anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan (Tribunnews)

Berita Lainnya, Syahwat Memuncak, Pura-pura Menolong, Pemuda di NTT Gagahi Gadis: Ancam Foto Syur Disebar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak kandungIstri jadi TKWpelakukorbanLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved