Breaking News:

CPNS 2023

CATAT! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Masih Ada Instansi yang Butuh SKCK, Begini Cara Membuatnya

Pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi dibuka, ada yang masih syaratkan SKCK, begini cara membuatnya.

Editor: Candra Isriadhi
Polres Demak
Ilustrasi SKCK. Pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi dibuka, ada yang masih syaratkan SKCK, begini cara membuatnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi dibuka, ada yang masih syaratkan SKCK, begini cara membuatnya.

Bagi kebanyakan instansi pada pendaftaran CPNS 2023 diketahui sudah tak lagi mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, tetap masih ada yang mewajibkan para pendaftaran untuk melampirkan SKCK.

Pada pendaftaran CPNS 2023, SKCK tidak menjadi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi awal.

Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Tribun Jabar/Istimewa)

Hal ini merujuk pada daftar syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hanya saja, ada beberapa instansi yang masih menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023.

Satu di antaranya adalah Kejaksaan RI.

Mengutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, SKCK masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.

Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Bisa Lolos SKB

Dalam aturan itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan PPPK asal memenuhi persyaratan.

Satu di antaranya, "tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih."

Artinya, pelamar CPNS 2023 harus tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih.

"Yuk mulai juga siapkan dokumen SKCK kamu.. pastikan kamu berkelakuan baik, untuk menjadi bagian dri Adhyaksa sejati," tulis @biropegkejaksaan dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/9/2023).

Cara Membuat SKCK

Beberapa warga terpantau memenuhi Polres Badung untuk membuat SKCK, Kamis (14/11/2019).
Beberapa warga terpantau memenuhi Polres Badung untuk membuat SKCK, Kamis (14/11/2019). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Meski bukan menjadi syarat administrasi wajib di awal pendaftaran CPNS 2023, tapi SKCK tetap diperlukan.

Salah satunya sebagai syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila lolos dalam tes CPNS.

Sumber:
Halaman 1/4
Tags:
seleksi cpns 2023SKCKSurat Keterangan Catatan KepolisianBadan Kepegawaian Negarasscn.bkn.go.idKejaksaan RI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved