Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Gadis Difabel di Deliserdang Digagahi Lansia, Tewas: Dituntut 10 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

Lansia di Deliserdang mencabuli gadis difabel lalu dibunuh, jasad dibuang ke sungai, pelaku cuma dituntut 10 tahun penjara.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjadi pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap bocah, lansia di Deliserdang, Sumatera Utara hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Mendapati hal tersebut tentu keluarga bahkan kuasa hukum merasa kecewa dengan hukuman tersebut.

Diketahui, pria cabul berusia 73 tahun tersebut bernama Risman Harahap.

Sosok Risman Harahap sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Kini, Risman Harahap menjadi terdakwa dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas..

Menjadi terdakwa atas kasus rudapaksa, tampang Risman Harahap akhirnya hadir di muka umum.

Wajahnya terekam kamera jurnalis, saat ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama proses penyidikan di kepolisian, Risman Harahap sama sekali tak pernah dipamerkan polisi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Risman Harahap, sebelum didakwa merudapaksa gadis disabilitas bernama Safitri, ia sempat membawa korbannya ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: DETIK-DETIK Mama Muda di Konawe Digagahi Oknum Kades, Korban sempat Disanksi Hukum Adat: Selingkuh!

Baca juga: BIADAB! Pria di Ponorogo Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Sempat Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Di sana, terdakwa mengganti pakaian korbannya, sebelum akhirnya diduga merudapaksa lalu membunuh korban dan membuang jasadnya dengan kondisi terbungkus goni.

Atas perbuatan kejinya itu, terdakwa cuma dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu.

Dalam persidangan, JPU Septian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

"Iya, sudah dituntut 10 tahun," kata JPU Septian, Kamis (14/9/2023).

Tampang pelaku rudapaksa gadis disabilitas di Deliserdang
Tampang pelaku rudapaksa gadis disabilitas di Deliserdang (TribunMedan)

Namun, Septian tak menjelaskan lebih detail soal perkara ini, kenapa terdakwa cuma dijerat Pasal 338.

Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengatakan, kasus ini terbilang janggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari inidifabelgadisDeliserdanglansiatewaspenjarapelakurudapaksacabul
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved