Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Gadis Difabel di Deliserdang Digagahi Lansia, Tewas: Dituntut 10 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

Lansia di Deliserdang mencabuli gadis difabel lalu dibunuh, jasad dibuang ke sungai, pelaku cuma dituntut 10 tahun penjara.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

Setelah mengganti baju, korban pun dibawa oleh terdakwa, hingga akhirnya pada Selasa 22 November 2022, korban ditemukan tewas di pinggir sungai Jalan Speksi / Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat ditemukan, jenazah korban terbungkus karung.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan.

Selain itu, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.

Tak hanya itu, dijumpai darah dibawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.

Artikel ini diolah dari TribunMedan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari inidifabelgadisDeliserdanglansiatewaspenjarapelakurudapaksacabul
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved