Breaking News:

Materi Pembelajaran

Apa saja Undang - Undang Pemajuan Kebudayaan? Penjelasan dan Isinya, Materi PPKN Kelas 8 SMP

Perlunya ikut menjaga dan melestarikan budaya nasional, yakni budaya-budaya tradisional asal daerah kita masing-masing

Youtube pakwon ppkn
Perlunya ikut menjaga dan melestarikan budaya nasional, yakni budaya-budaya tradisional asal daerah kita masing-masing 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa saja Isi Undang-Undang Mengenai Pemajuan Kebudayaan?

Semakin maju dan modern nya zaman, maka semakin banyak kebudayaan baru dan digemari oleh generasi muda.

Dan itu mengancam kelestarian budaya yang membuat penerus generasi selanjutnya berkurang atau bahkan menghilang, misalnya seperti seni pertunjukan ludruk atau kesenian tari daerah yang seharusnya diturun temurun oleh generasi selanjutnya.

Sebagai generasi muda, kita perlu ikut menjaga dan melestarikan budaya nasional, yakni budaya-budaya tradisional asal daerah kita masing-masing.

Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan amanat konstitusi negara yang terdapat pada Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD NRI Tahun 1945, Adjarian.

Nah, sebagai penerjemahan dari amanat tersebut, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemanjuan Kebudayaan.

Pemajuan kebudayaan bermakna melakukan upaya-upaya agar budaya nasional terus berkembang.

Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional sekurang-kurangnya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5 UU No. 5 Tahun 2017.

Apa saja isi pasal-pasal tersebut?
Yuk, simak uraiannya berikut!

"Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan amanat konstitusi negara."

Isi Pasal 1, 4, dan 5 UUD NRI No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
1. Pasal 1
Pasal 1 terdiri dari tiga ayat yang berisi tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan.

- Ayat 1: Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Ayat 2: Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Ayat 3: Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Pemajuan kebudayaan untuk melestarikan kebudayaan
Pemajuan kebudayaan untuk melestarikan kebudayaan (Freepik)

2. Pasal 4
Pasal 4 berisi tentang tujuan pemajuan kebudayaan, yaitu:

- Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
- Memperkaya keberagaman budaya.
- Memperteguh jati diri bangsa.
- Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Meningkatkan citra bangsa.- Mewujudkan masyarakat madani.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Melestarikan warisan budaya bangsa.
- Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

3. Pasal 5
Pasal 5 berisi tentang objek pemajuan kebudayaan, yaitu:

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
materi pembelajaranUndangpemajuanIndonesiakebudayaanPPKNKelas 8 SMPpasalPenjelasanpengertianNasional
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved