Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! 2 ASN di Kolaka Timur Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tertangkap Basah saat Sedang Transaksi

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Editor: Eri Ariyanto
TribunSultra
2 ASN di Kolaka Timur terlibat penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mereka berdua ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap di Lingkungan 1 Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, sekitar pukul 15.30 WITA, Rabu (13/9/2023).

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Hand Out Kompas.com)

Baca juga: TRAGIS! Pengemudi Dalam Pengaruh Miras, Mobil Tabrak Median Jalan di Papua, 1 Penumpang Tewas

Kasubsi PIDM Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin menjelaskan kronologi terjadinya penangkapan dua ASN tersebut.

Ia menyebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menduga adanya peredaran narkoba di Kelurahan Ladongi.

Sehingga, sambungnya, menindaklanjuti hal tersebut Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dipimpin Ipda Muhammad melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, dua ASN kedapatan melakukan tindakan mencurigakan pada Rabu (13/9/2023).

Mereka bak mencari sesuatu di pinggir rumput yang setelah ditelusuri ternyata narkoba.

2 ASN di Kolaka Timur terlibat penyalahgunaan narkoba
2 ASN di Kolaka Timur terlibat penyalahgunaan narkoba

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Tebing Tinggi Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Korban Digagahi Selama 8 Bulan

"Kedua Pelaku ASN yaitu M (41) dan rekannya MR (46), mencari sesuatu di pinggir rumput yang di yakini adalah narkoba," ucap Aipda Pendi (16/9/2023).

Kemudian anggota Satresnarkoba menangkap kedua pelaku ASN dan melakukan penggeledahan.

Ditemukan 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,51 gram.

1 unit handphone merek Samsung warna putih dan 1 unit handphone Oppo a57.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Aipda Pendi Palintin menambahkan kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 lebih ke subs pasal 127 ayat 1 huruf RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ILUSTRASI Pencuri pakaian dalam wanita
ILUSTRASI Pencuri pakaian dalam wanita (Istimewa)

Berita Lainnya, KECANDUAN Film Dewasa, Pemuda di Pinrang Curi Bra Nenek-nenek, Double Apes: Ternyata Pecandu Narkoba

Halaman
123
Tags:
berita viral hari inioknum asnnarkobasabuKolaka Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved