Berita Viral
MIRIS! 2 ASN di Kolaka Timur Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tertangkap Basah saat Sedang Transaksi
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Mereka berdua ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap di Lingkungan 1 Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, sekitar pukul 15.30 WITA, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: TRAGIS! Pengemudi Dalam Pengaruh Miras, Mobil Tabrak Median Jalan di Papua, 1 Penumpang Tewas
Kasubsi PIDM Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin menjelaskan kronologi terjadinya penangkapan dua ASN tersebut.
Ia menyebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menduga adanya peredaran narkoba di Kelurahan Ladongi.
Sehingga, sambungnya, menindaklanjuti hal tersebut Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dipimpin Ipda Muhammad melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, dua ASN kedapatan melakukan tindakan mencurigakan pada Rabu (13/9/2023).
Mereka bak mencari sesuatu di pinggir rumput yang setelah ditelusuri ternyata narkoba.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Tebing Tinggi Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Korban Digagahi Selama 8 Bulan
"Kedua Pelaku ASN yaitu M (41) dan rekannya MR (46), mencari sesuatu di pinggir rumput yang di yakini adalah narkoba," ucap Aipda Pendi (16/9/2023).
Kemudian anggota Satresnarkoba menangkap kedua pelaku ASN dan melakukan penggeledahan.
Ditemukan 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,51 gram.
1 unit handphone merek Samsung warna putih dan 1 unit handphone Oppo a57.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Aipda Pendi Palintin menambahkan kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 lebih ke subs pasal 127 ayat 1 huruf RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya, KECANDUAN Film Dewasa, Pemuda di Pinrang Curi Bra Nenek-nenek, Double Apes: Ternyata Pecandu Narkoba
Potret Pilu Gilang Kurniawan, Paksakan Diri Bawa Selang Oksigen di Pemakaman Cindy Desta Nanda |
![]() |
---|
Gas Water Heater Jadi Penyebab Pengantin Baru di Sumbar Tewas, Posisi Tabung Pink Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bocoran Gaji Fantastis AKP Ramli Perwira Polisi di Makassar, Pemilik Rubicon Mewah Plat Palsu Viral |
![]() |
---|
Firasat Ibu Bocah SD di Wonosobo yang Tewas Dibully, Minta Pindah Sekolah hingga Beri Pesan Terakhir |
![]() |
---|
Bocah SD Wonosobo Tewas Diduga Dibully Kakak Kelas, 2 Liter Cairan Merah Keluar dari Paru-paru! |
![]() |
---|