Berita Viral
SYOK! Sejoli Belum Nikah di Aceh Digerebek Satpol PP, Berduaan Tanpa Busana: Dihukum 25x Cambuk
Pasangan bukan suami istri di Aceh kepergok telanjang berduaan di gedung kosong oleh Satpol PP, KINI DIHUKUM 24x cambuk.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan bukan suami istri di Aceh kepergok sedang telanjang berduaan di gedung kosong oleh Satpol PP.
Pasangan tersebut panik dan berusaha kabur ketika digerebek oleh Satpol PP.
Keduanya pun melarikan diri tanpa mengenakan celananya.
Diduga keduanya sedang melakukan berhubungan badan di gedung kosong tersebut.
Kini, keduanya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 24x.
Diketahui, insiden penggerebekan ini terjadi di Taman Sari, Banda Aceh.
Keduanya digerebek dalam keadaan setengah tanpa busana dan tidak memiliki ikatan pernikahan.
Adapun kedua pasangan bukan kekasih ini adalah, Tajul (21), dan Cut Citra (29), berdomisli di Banda Aceh.
Keduanya sengaja bertemu pada tengah malam sekira pukul 02.00 WIB, untuk melakukanhubungan layaknya suami istri.
Tajul pun bersedia membayar sebesar Rp 150.000, kepada Cut Citra.
Baca juga: Suami Tak Bisa Puaskan di Ranjang, Istri Cari Kenikmatan di Luar, Selingkuh dengan Kakek 73 Tahun!
Baca juga: YA ALLAH! Mobilnya Bergoyang, Suami Kepergok Selingkuh dengan Gadis, Mertua Murka: Pecahkan Kaca!
Adapun lokasi yang digunakan mereka adalah bangunan kosong di dekat Taman Sari, Banda Aceh.
Kejadian ini terjadi Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu Tajul Zikri mengirim pesan kepada terdakwa Cut Citra Pebrasari melalui Aplikasi MiChat.
Lalu Tajul mengajak Cut Citra untuk kencan bersama dan mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Cut Citra menyetujui ajakan pria yang ia kenal dari aplikasi MiChat tersebut asalkan Tajul bersedia membayar kepadanya sebesar Rp 150.000.
Setelah sepakat, sekira pukul 02.30 WIB, Tajul menjemput Cut Citra di dekat rumah kosnya di salah satu Gampong di Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, keduanya pergi menuju ke sebuah bangunan kosong dekat Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Setibanya mereka di lokasi, Tajul memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Taman Sari.
Setelah itu, Tajul bersama Cut Citra berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut.
Keduanya pun akhirnya masuk secara bersama-sama.
Pada saat di dalam bangunan tersebut, Tajul memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada Cut Citra.
Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya.
Sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.
Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan, dan kondisi setengah tanpa busana.
Lalu Cut Citra terlentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.
Baca juga: PERGOKI Suami Selingkuh, Istri di Sorong Nekat Bunuh Diri, Minum Racun Rumput, Kondisi:Mulut Berbusa
Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.
Di saat adegan naik ke bulan sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggrebek tempat tersebut.
Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya.
Dia kemudian melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Tajul.
Sehingga mereka berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.
Petugas juga menangkap Cut Citra yang dalam kondisi setengah tanpa busana.
Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.
Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilath.
“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).
Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.
Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.
Artikel ini diolah dari Serambinews
Sumber: Serambi Indonesia
| Detik-detik Siswa SMA 72 Jakarta Terkapar Bersimbah Darah Usai Coba Ledakkan Sekolah |
|
|---|
| Kakek 110 Tahun asal Bulukumba Nikahi Gadis 27 Tahun, Pegawai KUA Senyum-senyum Melayaninya |
|
|---|
| Sosok Vina Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad, Diduga Kabur Sama Mantan, Pakai Daster Bawa Tas |
|
|---|
| Keseharian Otak Pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga Tewas, Tukang Sate Langganan Masuk Penjara |
|
|---|
| Sosok Provokator Sadis Penganiayaan Mahasiswa Musafir Arjuna, Ternyata Tukang Sate di Area Masjid |
|
|---|