Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! WNA Asal Italia Nekat Berhubungan Badan di Depan Rumah Warga di Bali, Terekam CCTV
Pria warga negera asing (WNA) asal Italia, berinisial LS (36), ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Pria warga negera asing (WNA) asal Italia, berinisial LS (36), ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum.
Disebutkan LS nekat berhubungan intim dengan pasangan wanitanya di depan rumah salah satu warga.
Menurut informasi, LS melakukan aksi tak senonoh itu di salah satu gang Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Tebing Tinggi Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Korban Digagahi Selama 8 Bulan
Perbuatan sejoli ini sempat menuai kritik dari warganet usai rekaman video kamera pengawas CCTV yang menayangkan aksi tak senonoh keduanya viral di media sosial Instagram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan turis pria tersebut ditangkap di sebuah hotal di Kuta, Badung, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sementara itu, seorang perempuan WNI yang ikut terlibat dalam peristiwa ini masih dalam proses pengejaran oleh Tim Unit Reskrim.
"Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta," kata dia pada Senin (18/9/2023), dalam keterangan tertulis.
Bambang mengatakan, aksi dua sejoli ini terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 00.45 Wita.
Saat itu, seorang warga berinisial IMP (27), awalnya mendengar suara anjingnya menggonggong. Dia kemudian mengecek dan ternyata ada pasangan yang sedang bercinta di depan rumahnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Napi Lapas Bengkalis Nekat Kabur, Rusak Plafon Kamar, Sempat Mencuri di Kebun Warga
Sontak, IMP langsung mengusir pasangan tersebut. Dia lalu melihat rekaman kamera pengawas CCTV dan terlihat keduanya sedang melakukan hubungan intim.
Kemudian, IMP melaporkan perbuatan pasangan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, polisi menangkap pria Warga Negara Asing tersebut setelah mengidentifikasi rekaman video CCTV tersebut.
Kepada polisi, LS mengaku peristiwa tersebut terjadi usai dirinya mengunjungi sebuah kelab malam di Kuta dan mengonsumsi minuman keras.
Di tempat hiburan malam itu, dia bertemu dengan seorang perempuan yang tidak diketahui secara pasti identitasnya. Mereka lalu sepakat untuk meninggalkan kelab malam tersebut dan mencari hotel terdekat.
Namun, sampai di lokasi kejadian, keduanya malah melakukan hubungan intim tanpa menyadari adanya CCTV.
"Pelaku LS, mengaku sebagai salah satu dari dua orang yang terlihat dalam rekaman tersebut," kata dia.

Berita Lainnya, Pasangan Bukan Kekasih di Aceh Digerebek Satpol PP saat Berhubungan Intim, Janjian via MiChat
Pasangan bukan kekasih yang tinggal di Kota Banda Aceh diamankan polisi karena berbuat tak senonoh.
Pria dan wanita itu digerebek oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di sebuah bangunan kosong dekat Taman Sari, Banda Aceh.
Ternyata, kedua orang tersebut diketahui berjanjian melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Tebing Tinggi Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Korban Digagahi Selama 8 Bulan
Menurut informasi, Keduanya digerebek dalam keadaan setengah tanpa busana dan tidak memiliki ikatan pernikahan.
Adapun kedua pasangan bukan kekasih ini, Tajul Zikir (21), dan Cut Citra Pebrasari (29), berdomisli di Banda Aceh.
Keduanya sengaja bertemu pada tengah malam sekira pukul 02:00 WIB untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tajul pun bersediah membayar Rp 150.000 kepada Cut Citra.
Adapun lokasi yang digunakan mereka adalah bangunan kosong di dekat Taman Sari, Banda Aceh.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kesal Ditinggal Istri, Pria di Madina Nekat Sebar Video Syur Korban, Viral di Medsos
Kejadian ini terjadi Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu Tajul Zikri mengirim pesan kepada terdakwa Cut Citra Pebrasari melalui Aplikasi MiChat.
Lalu Tajul mengajak Cut Citra untuk kencan bersama dan mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Cut Citra menyetujui ajakan pria yang ia kenal dari aplikasi MiChat tersebut asalkan Tajul bersedia membayar kepadanya sebesar Rp 150.000.
Setelah sepakat, sekira pukul 02.30 WIB Tajul menjemput Cut Citra di dekat rumah kosnya di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, keduanya pergi menuju ke sebuah bangunan kosong dekat Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Setibanya mereka di lokasi, Tajul memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Taman Sari.
Setelah itu Tajul bersama Cut Citra berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut dan masuk secara bersama-sama.
Pada saat di dalam bangunan tersebut, Tajul memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada Cut Citra.
Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya, sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.
Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan, dan kondisi setengah tanpa busana.
Lalu Cut Citra terlentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.
Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.
Di saat adegan naik ke bulan sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggrebek tempat tersebut.
Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya dan kemudian melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Tajul, sehingga berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.
Petugas juga menangkap Cut Citra yang dalam kondisi setengah tanpa busana.
Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.
Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Ikhtilath.
“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).
Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.
Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Nadiem Makarim Jalani Operasi di Bagian Sensitif Tubuhnya, Penahanannya Dibantarkan Kejagung |
![]() |
---|
52 Siswa SMPN 4 Pamarican Keracunan Massal Usai Makan MBG, Protes Ayam Bau & Sayurnya Terasa Masam |
![]() |
---|
12 Siswa di Banyumas Keracunan Usai Konsumsi MBG Spageti, Ini Kondisi dari 64 Dapur yang Beroperasi |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto Bercanda Sentil Dedi Mulyadi, 'Kalau Brengsek Saya Usut Kau, Tapi . . ' |
![]() |
---|
Kasus Kurir Dibacok saat Antar Paket COD di Bekasi, Pelaku Serahkan Diri setelah Kabur ke Tangerang |
![]() |
---|