Breaking News:

Berita Kriminal

DETIK-DETIK Pria di Sulsel Setubuhi Tetangga, Menyelinap Lewat Plafon, Ancam Dibunuh Gunting: Lemas!

Pria di Luwu Utara tega menyetubuhi remaja di bawah umur, tetangganya sendiri, korban diancam dibunuh.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

"Dari situ pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya." tambahnya.

"Dia juga mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawah jika korban melakukan perlawanan," sambung Joddy.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Tidak sampai disitu, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku terus mengancam akan menyebarkan rekaman perbuatan asusila tersebut.

"Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui CCTV portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun.

Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut," jelasnya.

"Usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya.

Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban," imbuhnya

Baca juga: DETIK-DETIK Flash HP Selamatkan Mahasiswi KKN, Nyaris Disetubuhi Perangkat Desa di Kintamani: Trauma

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Gerak cepat yang dilakukan Polres Luwu Utara dalam merespon laporan diapresiasi oleh keluarga korban.

Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.

"Terima kasih kepada Polres Luwu Utara yang sudah merespon baik laporan kami.

Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak.

Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

ILUSTRASI dirudapaksa
ILUSTRASI dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
berita viral hari iniLuwu Utarapriarudapaksacabultetanggaanak di bawah umurplafondibunuh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved