Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pria di Sekadau Kalbar Nekat Buat Video Syur dengan Pacar, Korban Masih di Bawah Umur

Pria yang tinggal di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencabulan gadis di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
TribunStyle.com
ILUSTRASI Video syur tersebar di medsos 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria yang tinggal di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial TG (21) itu disebutkan telah melakukan perbuatan bejatnya kepada gadis berusia 15 tahun.

Kini, video tak senonoh itu ramai beredar diberbagai akun media sosial.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi pria cabuli gadis di bawah umur. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Ende Tega Setubuhi Wanita Muda, Korban Dijadikan Budak Nafsu dan Disiksa

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Suyono mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa penyidik.

“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan anak bawah umur dan pornografi,” kata Suyono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Dari hasil pemeriksaaan sementara, perbuatan cabul dan perekaman video pornografi dilakukan tahun 2021.

Saat itu korban berusia 15 tahun dan berpacaran dengan pelaku.

Pelaku merekam aksi cabulnya dengan handphone-nya sendiri.

Ilustrasi rudapaksa dan pelaku tindak pidana percobaan rudapaksa.
Ilustrasi gadis remaja buat video syur dengan pacar. (Dokumentasi warga)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Orangtua Murid di Konawe Aniaya Anak SD, Korban Trauma Berat hingga Tak Mau Sekolah

“Terkait siapa yang menyebar video tersebut masih dalam penyelidikan." ungkap Suyono.

"Karena pelaku mengaku handphone-nya jatuh dan rusak,” lanjutnya.

Suyono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan video syur tersebut.

“Pihak keluarga pun melaporkan TG ke Mapolres Sekadau dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Suyono.

Atas perbuatannya, tersangka TG dijerat Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi dan juga dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” tutup Suyono.

ILUSTRASI polisi berselingkuh
ILUSTRASI polisi berselingkuh (Istimewa)

Berita Lainnya, Hancur Hati Ibu Bhayangkari Temukan 12 Video Syur Suami dengan Pelakor, Pecah Tangis Sempat Ditalak

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriavideo syurpacarpelakukorbanSekadau
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved