Breaking News:

Berita Viral

NASIB PILU Pria Dipecat Gegara Teror DC Pinjol, Istri Kabur, Kini Tewas: OJK Panggil Pihak AdaKami

Pria tewas bunuh diri gegara diteror debt collector pinjaman online AdaKami, begini reaksi OJK.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
ILUSTRASI pria tewas bunuh diri gegara diteror debt collector pinjaman online AdaKami 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Malangnya nasib seorang pria dipecat dari pekerjaannya setelah berulang kali diteror Debt Collector (DC) aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) AdaKami.

Istri dari pria tersebut pun kabur meninggalkannya karena ketakutan pada debt collector yang terus menerornya juga.

Lantaran putus asa, pria tersebut akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Meski pria tersebut telah tewas dengan cara yang tragis, pihak pinjaman online tetap memberikan ultimatum pada keluarga korban.

ILUSTRASI bunuh diri
ILUSTRASI bunuh diri (Istimewa)

Keluarga korban mendapatkan teror dari DC AdaKami.

Hingga pada akhirnya kasus ini diviralkan di media sosial dan pihak AdaKami mendapatkan kecaman dari publik.

Tak sedikit warganet yang mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan menangani kasus ini,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memanggil manajemen pinjaman online (pinjol) AdaKami.

Platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan ini diklarifikasi seiring kasus pria nekat akhiri hidup karena tak kuat diteror debt collector.

Seperti diketahui, pria berinisial K nekat mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman online (pinjol) di AdaKami.

Baca juga: Gue Capek Bayar Utang Lu! Histeris Mama Muda di Bekasi sebelum Dibunuh Suami, Kakak Korban Syok

Nabahan pinjol AdaKami yang tewas bunuh diri itu diketahui karena mendapat teror dan tak kuat ditagih secara tak wajah oleh debt collector.

Kisah pilu pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rakyatvspinjol.

Warganet pun kemudian ramai-ramai melaporkan kejadian itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta OJK segera menindak kasus tersebut.

Pasalnya, AdaKami adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen AdaKami hari ini, Rabu (20/9/2023) untuk dimintai penjelasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari inipriadipecatterordebt collectorpinjolistritewasOJKAdaKamipinjaman onlineutang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved